Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Januari 2021, Perguruan Tinggi Juga Boleh Tatap Muka

Mediaindonesia.com
21/11/2020 10:30
Januari 2021, Perguruan Tinggi Juga Boleh Tatap Muka
Seorang mahasiswi semester I Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengikuti kuliah secara daring d rumahnya, di Madiun, Senin (12/10)(ANTARA/SISWOWIDODO)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan perguruan tinggi juga akan dapat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Januari 2021. Kebijakan ini, terang Nadiem, juga bakal diberlakukan untuk perguruan tinggi, namun masih menunggu detail aturan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
 
"Jadi mohon bagi pendidikan tinggi, aturan pelaksanaan tatap mukanya, semester berikutnya ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti. Tapi tetap akan juga diberlakukan pembolehan tatap muka," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11).

Baca juga: Membangun Inovasi di Sektor Digital untuk Indonesia Maju

Nadiem meminta para dosen dan mahasiswa bersabar menunggu teknis aturan bagi perguruan tinggi. Ia menegaskan, kampus juga akan diperbolehkan untuk melakukan PTM.

"Bagi teman-teman dosen dan mahasiswa jangan cemas bahwa ini bukan hanya untuk sekolah tapi juga untuk perguruan tinggi, tetapi protokol kesehatan dan daftar kesiapannya akan diatur Dirjen Dikti," sambung Nadiem.
  
Nadiem menyampaikan protokol kesehatan untuk perguruan tinggi akan diberikan dalam waktu dekat pula. Dia memperkirakan aturan pembukaan sekolah dengan pembukaan perguruan tinggi tidak akan jauh berbeda.
 
"Tetapi protokol kesehatan dan daftar periksanya dan lain-lainnya itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu yang dekat oleh Dirjen Pendidikan Tinggi. Yang bisa saya umumkan bahwa perguruan tinggi juga akan ada dalam perlakuan pembolehan sekolah tatap muka," ungkapnya.
 
Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri menyatakan sekolah di seluruh jenjang boleh dibuka mulai Januari 2021. Pembukaan sekolah tak lagi terikat status zona penyebaran covid-19. Artinya, daerah yang masuk kategori zona merah pun boleh membuka kelas tatap muka mulai awal tahun depan.
 
Namun, keputusan pembukaan sekolah ada di tangan pemerintah daerah (Pemda). Ada pula sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi ketika memutuskan membuka sekolah. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya