Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KemenPPPA Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Suryani Wandari Putri Pertiwi
02/9/2020 19:30
KemenPPPA Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Massa Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan melakukan Aksi Selasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7).(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus melakukan upaya perlindungan kepada perempuan dan anak agar tak mendapatkan kekerasan.

"Upaya yang dilakukan adalah dengan Penguatan Upaya Pencegahan, Penguatan Upaya Pelayanan bagi Korban, dan peningkatan upaya pemberdayaan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Rabu (2/9).

Ia mengatakan hal itu dilakukan mengingat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kemen PPPA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016 ditemukan bahwa 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan selama hidupnya, dan 1 dari 10 perempuan pernah mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

Baca juga: Kemenag Siapkan Bimbingan Perkawinan Secara Daring

"Selanjutnya Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2018 oleh Kemen PPPA dan BPS menunjukkan bahwa 2 dari 3 anak Indonesia mengaku pernah mengalami kekerasan," kata Bintang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat kasus Kekerasan terhadap Perempuan Dewasa (KtP) sebanyak 3.757 kasus dan kasus Kekerasan terhadap Anak (KtA) sebanyak 5.035 kasus hingga 28 Agustus 2020.

Sementara itu, berdasarkan data Layanan SEJIWA KemenPPPA pada tanggal 1 Juli 2020, diperoleh data sebanyak 9.809 aduan terkait perempuan dan anak.

Ia pun merinci, dalam upaya Pencegahan akan adanya Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (RPP Kebiri). 

Dan juga ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Stategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA) yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian/Non Kementerian (PAK).

Selain itu , pihaknya akan melakukan koordinasi, sosialisasi, advokasi dan kampanye terkait 5 isu prioritas. Ada pula penguatan peran masyarakat, media, dunia usaha dan perguruan tinggi dalam pencegahan KtP dan KtA seperti PATBM, P2TP2A, PUSPA, Forum Jurnalis Perempuan, Radio Komunitas, Jurnalis Kawan Anak, APSAI dan OSSOF juga peningkatan peran keluarga melalui partisipasi masyarakat, termasuk Tim Penggerak PKK dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, antara lain melalui forum keluarga sebagai pelopor dan pelapor, mendorong replikasi pendidikan orang tua berbasis komunitas yang dikembangkan oleh masyarakat (sekolah perempuan, sekolah ayah dan sekolah orang tua).

Pada penguatan upaya Pelayanan bagi Korban, terdapat 4 poin, yakni ,  mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang saat ini telah terbentuk di 28 Provinsi dan 64 Kab/Kota.

"Kedua, Pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang terintegrasi dengan data dan informasi di Unit PPA dan Lembaga penyedia layanan lainnya. Ketiga, Membangun layanan 1 (satu) atap, termasuk Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan layanan psikologi untuk sehat jiwa (Sejiwa) melalui layanan call center 119 ext," katanya.

Terakhir, memajukan kesepakatan bersama tentang peningkatan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dan TPPO guna meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi kementerian/lembaga terkait kebijakan, program/kegiatan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta kelembagaan yang mendukung pelaksanaan SPPA dan TPPO.

Sedangkan pada peningkatan Upaya Pemberdayaan, pihaknya akan melakukan Penguatan koordinasi dengan PNM bagi perempuan keluarga pra-sejahtera, Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan bagi perempuan penyintas, perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin, dan perempuan korban bencana; dan Peningkatan kepemimpinan perempuan di Desa yang bekerja sama dengan CSO dan Kemen Desa. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya