Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menag Minta LDII Perkuat Toleransi, Jalankan Fatwa MUI

Atalya Puspa
20/8/2020 14:00
Menag Minta LDII Perkuat Toleransi, Jalankan Fatwa MUI
NORMAL BARU: Tiga santri mengenakan masker menuruni tangga di gedung utama Ponpes LDII, Wali Barokah Kediri, Jatim(Antara/ Prasetia Fauzani)

MENTERI Agama Fachrul Razi mengajak warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk terus memperkuat toleransi. Pesan ini disampaikan Menag secara daring saat membuka Rapat Pimpinan Nasional LDII.
"Toleransi adalah perilaku terbuka dan menghargai segala perbedaan yang ada dengan sesama meskipun kita tidak sama dengan keyakinan atau agama tersebut," tutur Menag di Solo, dalam keterangannya.

"Toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan budaya, menolak stereotip dan stigma sosial yang tidak adil, sehingga tercapai kesamaan sikap," sambungnya.

Menurut Menag, toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijaga jika memenuhi 3 syarat utama: 1) merasa senasib sepenanggungan, 2) menciptakan persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme dan, 3) menghargai hak-hak setiap warga negara.

Di hadapan peserta Rapimnas, pada Rabu (19/8) Menag mengingatkan Keputusan MUI No 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII. Ada lima poin penting dalam putusan yang terbit pada 4 September 2006 atau 11 Sya’ban 1427H, yaitu: (1) LDII telah menganut paradigma baru, (2) LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama’ah, (3) LDII tidak menggunakan atau mengajarkan sistem ke-amir-an, (4) LDII tidak menganggap umat Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis, dan (5) LDII bersedia, bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.

"Saya harap agar fatwa MUI ini secara konkrit dijalankan oleh pengurus LDII, mulai dari tingkat DPP hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kepada semua anggota," tegas Menag.

Fachrul mengingatkan masalah keagamaan akan selalu muncul bila eksklusifitas lebih mengemuka. Sebab, eksklusifitas akan selalu melahirkan penolakan dan perlawanan. Bahkan, tidak sedikit mengundang konflik horisontal. "Dari hasil penelitian Litbang Kemenag, ditemukan bahwa fenomena intoleransi adalah akibat dari esklusivitas keagamaan," jelasnya.

Fachrul menambahkan, Kemenag saat ini tengah menggalakkan penguatan moderasi beragama. Salah satu misi utamanya adalah mewujudkan misi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamain. "Kami yakin bahwa dengan menguatnya moderasi beragama maka sikap eksklusif dalam beragama yang mengarah pada intoleransi akan dapat dikurangi," tandasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya