Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terseret Jarik, Gilang Dipenjara

HS/Ant/N-2
09/8/2020 05:44
Terseret Jarik, Gilang Dipenjara
Fetish pada kain jarik(Twitter.com/m_fikris/Medcom.id)

GILANG ditangkap polisi. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur, itu diringkus di Jalan Cilik Riwut, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Nama Gilang ramai di media sosial karena ia diduga memiliki kecenderungan seksual yang bagi orang lain dinilai ganjil. “Ia fetish kain jarik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat (7/8).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir menambahkan Gilang mengaku sudah mempraktikkan perilaku fetish sejak 2015. Sedikitnya ada 25 orang yang jadi korbannya. “Tersangka merasa terangsang jika melihat orang lain dibungkus kain jarik dan diikat.”

Penyidik menjerat warga Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kapuas, itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4, Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 335 KUHP. Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka ialah mentransmisikan, mengancam, atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tandas Trunoyudo.

Menurut Nirmala Ika, psikolog klinis dewasa, fetish merupakan ketertarikan atau rangsangan secara seksual pada organ tubuh atau benda nonseksual. Contohnya ibu jari, rambut, atau hidung. Benda nonseksual bisa sepatu, pakaian, sarung, atau jarik pada kasus Gilang.

Apakah fetish penyimpangan seksual? Nirmala menyatakan perilaku disebut penyimpangan seksual jika minimal selama enam bulan, seseorang terus fokus pada fantasi tersebut. Dia juga tidak bisa menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik.

“Ia juga mulai melakukan tindakan yang menganggu atau kriminal, seperti mencuri untuk mendapatkan objek yang dia inginkan,” tandas Nirmala.

Fetish tidak negatif jika dia mampu menjaga dorongan seksualnya tetap dalam ranah pribadi. “Dia juga tidak menyakiti atau merugikan orang lain. Tidak serta-merta fetish bisa dicap sebagai perilaku negatif. Bandingkan dengan orang yang katanya normal, tapi melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual, tanpa rasa bersalah.” (HS/Ant/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya