Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Sehubungan dengan maraknya isu di berbagai kanal media sosial tentang produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien covid-19 oleh Hadi Pranoto, Badan POM RI memastikan pihaknya sampai saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien covid-19.
BPOM menyatakan dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa. Klaim yang disetujui dari Bio Nuswa ialah membantu memelihara daya tahan tubuh.
Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri. Produk ini mendapat Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 yang berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.
"Namun, sampai saat ini, PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," kata BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (6/8).
Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran.
Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Siap Dilaksanakan
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk Cek KLIK Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Berikutnya, konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu, perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label. Selanjutnya baca dengan teliti aturan pakai produk.
"Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," tandasnya. (OL-14)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Kenali 4 jenis obat migrain bebas resep seperti Panadol Extra dan Bodrex Migra yang efektif redakan sakit kepala sebelah dengan cepat dan aman.
Orangtua sebaiknya lebih dulu menanyakan dan mengamati gejala sakit yang dialami oleh anak sebelum membeli obat.
Pasien TB RO harus minum lebih banyak obat setiap hari dan menjalani pengobatan dalam jangka yang lebih lama sesuai dengan rekomendasi dari tim ahli klinis agar bisa sembuh.
Kanker payudara triple-negatif mencakup 15% hingga 20% dari semua kasus kanker payudara. Kanker ini tumbuh lebih cepat dan lebih mungkin kambuh setelah perawatan.
Jemaah haji akan diberangkatkan ke Arafah mulai 8 Zulhijah atau 4 Juni pagi. Jadwal keberangkatan akan diatur oleh pihak syarikah atau perusahaan pelayanan haji.
Penyakit hati merupakan masalah yang terus berkembang, dan kondisi ini dapat disembuhkan dengan pendekatan yang tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved