Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BPOM: Belum Ada Obat Herbal untuk Sembuhkan Covid-19

Atalya Puspa
06/8/2020 13:20
BPOM: Belum Ada Obat Herbal untuk Sembuhkan Covid-19
Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor(Antara/Arif Firmansyah)

Sehubungan dengan maraknya isu di berbagai kanal media sosial tentang produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien covid-19 oleh Hadi Pranoto, Badan POM RI memastikan pihaknya sampai saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien covid-19.

BPOM menyatakan dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa. Klaim yang disetujui dari Bio Nuswa ialah membantu memelihara daya tahan tubuh.

Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri. Produk ini mendapat Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 yang berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.

"Namun, sampai saat ini, PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," kata BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (6/8).

Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran.

Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Siap Dilaksanakan

"Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia," lanjutnya.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk Cek KLIK Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Berikutnya, konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu, perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label. Selanjutnya baca dengan teliti aturan pakai produk.

"Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya