Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) sempurnakan mekanisme klaim biaya pelayanan covid-19 bagi rumah sakit rujukan.
Lewat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyempurnakan KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.
KMK baru ini sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi COVID-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.
Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Kriteria Pasien yang Dapat Diklaim Biaya Pelayanannya, antara lain:
Baca juga : Pemerintah Diminta tak Gegabah Beri Informasi Soal Vaksin
1. Kriteria pasien rawat jalan
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
2. Kriteria pasien rawat inap
a. Pasien suspek dengan usia ?60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable
c. Pasien konfirmasi
1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami COVID-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
1. Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.
2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan. 3. Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (COVID-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (OL-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, MMRS kini memimpin salah satu lembaga dengan kelolaan dana terbesar di Indonesia.
TONGKAT estafet kepemimpinan BPJS Kesehatan resmi berpindah.
MAYJEN TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito resmi dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan periode 2026-2031.
MAYJEN TNI (Purn) Prihati Pujowaskito resmi menjabat Direktur Utama BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, berharap direktur yang baru berani membenahi pelayanan kesehatan
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved