Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi bekerja berdasarkan sistem sif sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dalam tatanan normal baru.
Surat edaran itu sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pengaturan jam kerja.
Dalam surat itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan jam kerja (sif) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah.
"Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB," ujarnya di Jakarta, pada Selasa (14/7).
Baca juga : Yuri: Kepatuhan Penggunaan Masker Harus Ditingkatkan
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja bergantian diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar sif wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Giliran pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk giliran kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.
Pengaturan jam kerja, imbuhnya, juga diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan atau pekerja berusia lanjut usia.
Dalam SE Menteri PANRB itu, Tjahjo mengatakan PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap pekan pada Jumat.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” pungkas Tjahjo. (OL-7)
Sistem merit dalam ASN didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Sebanyak 199 ASN hadir di salah satu hotel di Majalengka, Rabu (22/11). Mereka merupakan perwakilan dari ASN dan langsung mengucapkan ikrar bersama.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB)
Guna menerapkan kebijakan itu pada tahun depan, Pemprov DKI membutuhkan aturan yang lebih teknis agar serempak dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
Maksimal 5% dari total pegawai masing-masing perangkat daerah yang boleh cuti.
DKI Jakarta mengajukan 2.268 CPNS untuk tenaga P3K, namun belum disetujui dari BKN.
Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut adalah National Forest Monitoring System (NFMS) atau disebut juga Sistem Monitoring Kehutanan Nasional (Simontana).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved