Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Cegah Penularan Covid-19, Jam Kerja ASN Diatur Sistem Sif

Indriyani Astuti
14/7/2020 17:58
Cegah Penularan Covid-19, Jam Kerja ASN Diatur Sistem Sif
Aparatur Sipil Negara(Antara/FB Anggoro)

APARATUR Sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi bekerja berdasarkan sistem sif sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dalam tatanan normal baru.

Surat edaran itu sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pengaturan jam kerja.

Dalam surat itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan jam kerja (sif) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah.

"Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB," ujarnya di Jakarta, pada Selasa (14/7).

Baca juga : Yuri: Kepatuhan Penggunaan Masker Harus Ditingkatkan

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja bergantian diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar sif wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Giliran pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk giliran kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja, imbuhnya, juga diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan atau pekerja berusia lanjut usia.

Dalam SE Menteri PANRB itu, Tjahjo mengatakan PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap pekan pada Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” pungkas Tjahjo. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya