Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ridwan Kamil Putuskan Denda Rp150 Ribu Bagi yang Tak Pakai Masker

Insi Nantika Jelita
13/7/2020 19:10
Ridwan Kamil Putuskan Denda Rp150 Ribu Bagi yang Tak Pakai Masker
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menurunkan maskernya saat memberikan keterangan pers.(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas berupa denda kepada warganya yang didapati tidak memakai masker.

"Denda Rp100 - Rp150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat," ungkap Ridwan dalam akun twitternya @ridwankamil, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Ridwan, pemberian sanksi diberikan dari petugas setempat seperti Satpol PP, Polisi dan TNI. Namun, ada beberapa kegiatan yang dikecualikan alias warga boleh melepaskan masker.

Seperti ketika berpidato, lalu sedang makan minum, warga sedang olahraga kardio tinggi dan saat sesi foto.

"Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan," kata Ridwan.

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Terus Naik, Kita Siapkan Sanksi Kerja Sosial

Selama 14 hari kedepan, ia meminta warga Jawa Barat saling mengingatkan dan lebih dispilin ketika berkegiatan diluar rumah.

Hari ini, total kasus positif covid-19 di Jawa Barat capai 5.160 dengan penambahan 73 kasus. 186 diantaranya meninggal dunia.

Sedangkan untuk di Bandung sendiri, kasus covid-19 mencapai 132 kasus. 28 pasien positif covid-19, 99 orang dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya