Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ombudsman Minta Komersialisasi 'Rapid Test' Dihentikan

Putri Anisa Yuliani
04/7/2020 14:45
Ombudsman Minta Komersialisasi 'Rapid Test' Dihentikan
Kewajiban rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

OMBUDSMAN RI menyebut pemerintah harus mengintervensi prosedur rapid test yang saat ini berpotensi menimbulkan komersialisasi di berbagai sektor.

Sebelumnya pemerintah mewajibkan kepada masyarakat yang hendak berpergian keluar daerah untuk melampirkan hasil rapid test sesuai Surat Edaran Gugus Tugas No 7 tahun 2020.

Banyak sektor yang kemudian mengikuti seperti saat ini seleksi masuk perguruan tinggi yang meminta calon mahasiswa melampirkan hasil rapid test saat hendak mendaftarkan diri. Kemudian berbagai maskapai penerbangan menyediakan sarana rapid test berbayar dengan kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca juga: PA 212 Gelar Apel Siaga Besok, Wajib Taati Protokol Kesehatan

"Kami lihat indikasi komersialisasi. ini hukum ekonomi bekerja, di awal barang langka ya tinggi harganya. Saya sendiri mengalami beberapa waktu lalu saya menjadi penunggu pasien harus lulus rapid test dan rontgen di RS tempat kerabat saya dirawat. Ini hukum ekonomi mulai bekerja," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dalam diskusi bertajuk 'Jelang PSBB Usai' yang berlangsung hari ini.

Ia pun mendorong agar ada standarisasi dari pemerintah mengenai prosedur ini di berbagai sektor. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan.

"Karena kesehatan adalah ranah publik. Tidak ada yang boleh mengkomersialisasikan hal seperti ini apalagi di tengah keadaan luar biasa seperti ini," ujar Lely. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya