Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, hingga Jumat (26/6), KPAI telah menerima pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang didominasi oleh wali murid dari DKI Jakarta. Mereka memprotes adanya kriteria usia dalam pelaksanaan PPDB, sehingga anak mereka tidak diterima di sekolah yang menjadi zonasinya.
“Ada beberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat penduduk seperti Cipinang Muara, menyampaikan anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari,” ungkap Retno saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (27/4).
Menyikapi laporan tersebut, Retno telah melakukan koordinasi dengan Plt Itjen Kemendikbud Chatarina M Girsang dan membicarakan jalan keluar dari permasalahan yang diadukan para wali murid.
KPAI kemudian mengajukan solusi untuk mengatasi kasus padat penduduk seperti di wilayah Cipinang Muara yakni dengan menambah jumlah kursi per kelas atau per rombongan belajar di setiap sekolah.
“Kalau sekolah itu memiliki 8 kelas, maka akan menampung 2 orang x 8 kelas x 24 sekolah = 384 anak, artinya ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut. Usul ini sudah disampaikan juga kepada Kadisdik DKI Jakarta,” terangnya.
Kuota kursi per rombongan belajar di SMP maksimal adalah 32 siswa. Namun, karena penambahan ini jumlahnya menjadi 34 siswa. Input tambahan ini dapat dilaporkan kepada Kemendikbud agar dimasukkan ke dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
“Pihak Kemdikbud setuju dengan penambahan tadi sehingga nantinya Disdik DKI Jakarta dapat melaporkan tambah tersebut kepada bagian yang mengurus dapodik,” imbuhnya.
Baca juga: Kemendikbud Evaluasi PPDB Bermasalah
Selain itu, KPAI juga telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pengaduan soal kriteria usia dalam PPDB di wilayahnya. KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, Disdik DKI Jakarta mengatakan akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia dalam PPDB 2020 dengan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar) bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi namun harus masuk ke sekolah swasta akibat tidak lolos PPDB.
Kemudian, Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan. Terakhir, Disdik DKI Jakarta akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020.
Hasil pertemuan secara rinci akan disampaikan dalam konprensi pers catatan yang digelar pada Senin (29/6) mendatang.
“KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah dan akan terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring hingga berakhirnya PPDB tahun 2020,” tandas Retno. (A-2)
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved