Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPAI Tindaklanjuti Laporan Terkait PPDB 2020 di DKI Jakarta

Atikah Ishmah Winahyu
27/6/2020 15:00
 KPAI Tindaklanjuti Laporan Terkait PPDB 2020 di DKI Jakarta
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa.(ANTARA/APRILIO AKBAR)

KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, hingga Jumat (26/6), KPAI telah menerima pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang didominasi oleh wali murid dari DKI Jakarta. Mereka memprotes adanya kriteria usia dalam pelaksanaan PPDB, sehingga anak mereka tidak diterima di sekolah yang menjadi zonasinya.

“Ada beberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat penduduk seperti Cipinang Muara, menyampaikan anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari,” ungkap Retno saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (27/4).

Menyikapi laporan tersebut, Retno telah melakukan koordinasi dengan Plt Itjen Kemendikbud Chatarina M Girsang dan membicarakan jalan keluar dari permasalahan yang diadukan para wali murid. 

KPAI kemudian mengajukan solusi untuk mengatasi kasus padat penduduk seperti di wilayah Cipinang Muara yakni dengan menambah jumlah kursi per kelas atau per rombongan belajar di setiap sekolah.

“Kalau sekolah itu memiliki 8 kelas, maka akan menampung 2 orang x 8 kelas x 24 sekolah = 384 anak, artinya ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut. Usul ini sudah disampaikan juga kepada Kadisdik DKI Jakarta,” terangnya.

Kuota kursi per rombongan belajar di SMP maksimal adalah 32 siswa. Namun, karena penambahan ini jumlahnya menjadi 34 siswa. Input tambahan ini dapat dilaporkan kepada Kemendikbud agar dimasukkan ke dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik).

“Pihak Kemdikbud setuju dengan penambahan tadi sehingga nantinya Disdik DKI Jakarta dapat melaporkan tambah tersebut kepada bagian yang mengurus dapodik,” imbuhnya.

Baca juga: Kemendikbud Evaluasi PPDB Bermasalah

Selain itu, KPAI juga telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pengaduan soal kriteria usia dalam PPDB di wilayahnya. KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta.

Dari pertemuan tersebut, Disdik DKI Jakarta mengatakan akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia dalam PPDB 2020 dengan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar) bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi namun harus masuk ke sekolah swasta akibat tidak lolos PPDB.

Kemudian, Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan. Terakhir, Disdik DKI Jakarta akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020.

Hasil pertemuan secara rinci akan disampaikan dalam konprensi pers catatan yang digelar pada Senin (29/6) mendatang.

“KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah dan akan terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring hingga berakhirnya PPDB tahun 2020,” tandas Retno. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik