Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

592 RS Ajukan Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

Atalya Puspa
23/6/2020 20:04
592 RS Ajukan Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
Ilustrasi(Antara)

SEBANYAK 592 dari 1.598 rumah sakit (RS) rujukan covid-19 di Indonesia, hingga Jumat (12/6) telah mengajukan klaim korona untuk diverifikasi BPJS Kesehatan.

"Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah klaim kasus covid-19 yang sudah selesai diverifikasi adalah sebesar Rp557,4 miliar,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan resmi, Selasa (23/6).

Menurut Iqbal, dalam menjalankan verifikasi klaim pelayanan covid-19, BPJS Kesehatan memerlukan sejumlah dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satunya masukan terhadap penyempurnaan pedoman verifikasi klaim covid-19 karena masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim covid-19 saat ini.

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Baca juga : Update Covid-19, Ini 5 Provinsi dengan Pasien Sembuh Tertinggi

Adapun, pembiayaan klaim pasien covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi covid-19 dicabut oleh pemerintah.

Untuk itu, kata Iqbal, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

“Berkas klaim pasien covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim covid-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," tandas Iqbal. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya