Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

MUI Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan. Ini Panduannya

Ant
13/5/2020 20:52
MUI Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan. Ini Panduannya
Petugas mengambil sampel darah jemaah di kawasan Masjid Besar Nurul Huda, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/5).(Antara)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi virus korona atua covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (13/5), mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idulfitri saat pandemi agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, fatwa itu memiliki pertimbangan salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama Ramadan.

"Wabah covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," kata dia.

Baca juga: MUI Pertanyakan Rencana Pelonggaran PSBB

Dia mengatakan salat Idulfitri dapat diselenggarakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain selama angka penularan covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah," katanya.

Baca juga: Pelonggaran PSBB Direspons Negatif, IHSG Ditutup Melemah

Sementara salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.

"Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan covid-19," katanya. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya