Izinkan Peredaran Jamu Impor DPR, BPOM: Untuk Keperluan Terbatas

Theofilus Ifan Sucipto
02/5/2020 23:46
Izinkan Peredaran Jamu Impor DPR, BPOM: Untuk Keperluan Terbatas
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini(Antara)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku telah mengizinkan peredaran obat herbal (Herbalvid-19) untuk penanganan virus korona (covid-19). Obat tersebut telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE).

"Obat Herbal Herbavid-19 telah diberikan NIE oleh BPOM pada Satuan Tugas Lawan covid-19 DPR," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, Sabtu (2/5).

Baca juga: Jamu Korona DPR Kini Telah Terdaftar di BPOM

Mayagustina menjelaskan NIE untuk produk Herbavid-19 diterbitkan dengan klaim membantu memelihara daya tahan tubuh, pereda batuk, demam dan melegakan tenggorokan. Namun, kata dia, produk tersebut tidak untuk didistribusikan secara komersial. "Jadi hanya untuk keperluan terbatas seperti donasi," ujarnya.

Mayagustina mengaku BPOM memprioritaskan ketersediaan produk seperti obat, obat herbal, hand gel dan gel di tengah pandemi. Produk tersebut harus lolos uji untuk pencegahan dan penanganan korona.

Penerbitan NIE untuk penanganan korona membutuhkan waktu tiga hingga delapan hari. Tergantung dari tingkat kesulitannya, kompleksitas formula, dan metode pembuatan yang digunakan.

Baca juga: Impor Jamu Tiongkok, Politisi Gerindra: Niatnya Murni Membantu

Mayagustina menyebut evaluasi penerbitan NIE dilakukan jika sudah ada data empiris. Data itu menjadi referensi penilaian sehingga memudahkan dan mempercepat proses evaluasi.

"Obat herbal Satuan Tugas Lawan covid-19 DPR sudah memiliki data empiris sehingga mempercepat evaluasi," tutur Mayagustina.

Gabungan Pengusaha (GP) Jamu kecewa Satgas Lawan Covid-19 DPR mengimpor jamu dari Tiongkok dalam jumlah besar. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya