Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Mensos Pastikan Monitoring Distribusi Bantuan Terus Berjalan

Ihfa Firdausya
24/4/2020 09:36
Mensos Pastikan Monitoring Distribusi Bantuan Terus Berjalan
Menteri Sosial Juliari Batubara menyaksikan transaksi penerimaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pattopakang, Sulawesi Selatan.(Antara/Yusran Uccang)

MENTERI Sosial, Juliari Batubara, menginstruksikan jajarannya untuk terus memonitor proses distribusi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19.

Juliari ingin memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan. “Prioritas distribusi bantuan harus berjalan cepat, berdasarkan data yang disampaikan oleh daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, mengatakan distribusi bansos sembako dari Presiden Joko Widodo yang menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK) di Jabodetabek, serta Bansos Tunai (BST) yang menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek, sudah dimulai sejak Senin (20/4) kemarin.

Baca juga: Presiden Beri Bantuan Khusus Warga Tak Mampu di Jabodetabek

Kemensos dikatakannya terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, lantaran data penerima berasal dari daerah. “Bapak Mensos sudah menggelar rapat maraton dengan para kepala daerah, guberbur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia dalam rangka penyaluran bansos,” jelas Hartono.

“Kepada para kepala daerah, kami mempersilakan untuk mengusulkan data penerima sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Hartono menyebut Kemensos telah memberikan kemudahan kepada kepala daerah untuk menggunakan data warga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan. Mulai dari Desil 2, Desil 3, Desil 4, hingga nondesil.

“Kemensos juga sudah membuka hotline atau nomor aduan, yakni 0811-10-222-10. Semua ini untuk mempercepat distribusi bantuan, namun juga harus tepat sasaran,” pungkas Hartono.

Baca juga: Atasi Dampak Covid-19, Ojek Online Dapat Bantuan Makanan

Selain itu, Kemensos sangat terbantu karena memiliki dasar hukum yang kuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020. SE tersebut memperbolehkan penyaluran bansos, baik berupa uang maupun barang, untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS.

“Surat edaran KPK sudah dikirimkan kepada pimpinan Gugus Tugas Nasional dan Daerah Penanganan Covid-19, dan para pimpinan kementerian atau lembaga, berikut pemerintah daerah. Tetapi acuan utama tetap DTKS yang ada di Kemensos. Jadi ini sudah clear,” jelasnya.

Hartono berharap berbagai langkah ini mempermudah upaya kepala daerah membantu masyarakat terdampak pandemic covid-19. Dia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Salah satunya, agar tidak terjadi penumpukan bantuan akibat kontribusi banyak pihak yang menyalurkan bantuan.

“Untuk menghindari penumpukan bantuan kepada orang yang sama, maka dilakukan pemilihan. Yang sudah mendapatkan bansos PKH dan Program Sembako (BPNT), tidak dapat BST,” tandasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya