Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

​​​​​​​PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Resmi Dimulai 15 April

Indriyani Astuti
13/4/2020 10:00
​​​​​​​PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Resmi Dimulai 15 April
Foto udara susana kota Bekasi, Minggu (12/4). Gubernur Jabar Ridwal Kamil memutuskan PSBB di Bogor, Bekasi, dan Depok mulai 15 April.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat bernomor : 443/Kep.221-Hukham/2020 itu ditetapkan di Bandung, Jawa Barat dan ditandatangani pada Minggu (12/4).

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian kutipan surat tersebut.

Gubernur Jawa Barat pada 9 April 2020, telah mengajukanPermohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kemudian Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.

Baca juga: Menkes sudah Setujui PSBB di Sembilan Wilayah ini

Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4).

Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi, bunyi surat tersebut, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)."  (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya