Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PSBB Berjalan, ASN Diminta WFH Secara Penuh

Mediaindonesia.com
10/4/2020 13:01
PSBB Berjalan, ASN Diminta WFH Secara Penuh
Sejumlah ASN mengikuti simulasi gerakan cuci tangan dalam sosialisasi pencegahan covid-19 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.(Antara/Adeng Bustomi)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap bekerja dari rumah (WFH) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, ASN harus memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja yang ditetapkan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB.

Baca juga: Presiden: ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis. Itu diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat atau pegawai seminimum mungkin. Namun, kehadiran itu tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan.

Dalam surat edaran ini juga disampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja agar dilaksanakan berdasarkan masa penerapan PSBB di masing-masing wilayah.(RO/OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya