Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan perempuan dan anak termasuk kelompok yang rentan dalam situasi pandemi covid-19.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI melalui videoconference, Kamis (9/4), Bintang menyebutkan berbagai isu kerentanan perempuan dan anak termasuk.
Pertama adalah risiko meningkatnya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak.
"Tingkat stres yang tinggi akibat sulitnya ekonomi, beban perempuan yang meningkat dalam mengurus rumah tangga, maupun perasaan yang tidak nyaman lainnya yang diakibatkan oleh pandemi ini, serta kebijakan untuk tetap berada di rumah, dapat meningkatkan kekerasan berbasis gender," ungkapnya.
Selanjutnya adalah risiko keterpisahan anak dari pengasuh atau tidak tersedianya pengasuh dikarenakan pengasuh inti tertular atau meninggal dunia karena covid-19.
Sebaliknya, jika anak yang tertular maka anak akan menjalani perawatan dalam isolasi dan terpisah dari pengasuhnya.
"Risiko anak tidak dalam pengasuhan orang tua atau keluarga juga meningkat karena keluarga dapat memilih untuk mengirim anaknya keluar dari zona merah," kata Menteri Bintang.
Selain itu, lanjutnya, perempuan yang bekerja terutama dalam sektor pelayanan langsung atau informal, misalnya pekerja swalayan, ojek online, layanan pelanggan ataupun pekerja di pasar, sulit untuk menjaga jarak dan hanya dibekali dengan alat perlindungan seadanya.
"Perempuan yang bekerja sebagai tenaga medis pada kondisi saat ini juga terdapat isu keterbatasan alat pelindung diri yang membuat mereka berisiko tinggi untuk terpapar covid-1," tuturnya.
Menteri Bintang juga menyebut bahwa perempuan yang menjadi kepala keluarga baik sebelum pandemi maupun yang diakibatkan oleh pandemi, serta perempuan dalam tahanan dan panti-panti sosial menjadi kelompok yang rentan.
Dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan covid-19, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah merancang langkah-langkah atau kebijakan dan perubahan prioritas baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Kemen PPPA dalam hal ini telah melaksanakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan dan penanganan covid-19 sesuai Inpres No. 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Kemen PPPA telah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebesar Rp3,6 miliar yang diarahkan pada penyediaan materi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan covid-19 bagi anak dan perempuan yang akan disebarluaskan melalui berbagai media cetak, media elektronik, media sosial," jelasnya.
Menurut Bintang, Kemen PPPA juga menyediakan kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang terdampak covid-19, serta pendampingan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus korban covid-19.
Dia menyebut bahwa Kemen PPPA bekerja sama dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan organisasi perempuan, khususnya terkait dengan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi perempuan di saat pandemi covid-19.
"Antara lain dalam penyediaan APD, penyediaan kebutuhan spesifik lansia, fasilitasi penundaan pembayaran angsuran pinjaman bagi perempuan pra-sejahtera nasabah Mekaar, serta fasilitasi perempuan pelaku usaha dalam peningkatan kapasitas, bantuan modal dana bergulir untuk pengembangan usaha dan ketersediaan bahan baku," jelasnya.
"Selanjutnya, mengambil bagian dalam Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan kemen/lembaga teknis dengan berfokus kepada aspek regulasi,' pungkasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PPP Iip Miftahul Choiri mengapresiasi langkah realokasi anggaran yang dilakukan Kemen PPPA.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi terkait realokasi Rp3,6 miliar. Mudah-mudahan ini ada manfaatnya untuk penanganan covid-19," katanya dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, dia memberikan saran agar Menteri PPPA proaktif melakukan koordinasi serta memberi masukan kepada Kemendikbud tentang kebijakan belajar dari rumah.
"Untuk memastikan bahwa para guru lebih melakukan penyesuaian kondisi pembelajaran anak-anak dari rumah. Jangan sampai tugas-tugas yang diberikan kepada anak malah membuat stres karena terlalu banyak dan bertubi-tubi," tandasnya. (OL-2)
Pada fase krusial saat mengonsumsi MPASI, anak perlu diperkenalkan dengan berbagai spektrum rasa agar mereka lebih terbuka terhadap variasi pangan di kemudian hari.
Kondisi emosional adalah faktor penentu utama kemampuan anak dalam menyerap pelajaran.
Pengenalan puasa yang dilakukan dengan paksaan berisiko menimbulkan tekanan emosional yang berdampak negatif pada kesehatan mental anak.
Orangtua juga diminta mewaspadai Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pewarna atau penyedap rasa yang sering ditambahkan ke dalam makanan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Miom adalah pertumbuhan jaringan otot dan jaringan ikat di dinding rahim, sedangkan kista merupakan kantong berisi cairan yang umumnya terbentuk di ovarium.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Program LAKSMI sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved