Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Berencana ke Natuna Lihat Kondisi WNI asal Tiongkok

Kautsar Bobi
04/2/2020 08:00
DPR Berencana ke Natuna Lihat Kondisi WNI asal Tiongkok
WNI yang dievakuasi dari Wuhan Tiongkok berolahraga saat menjalani masa karantina di Natuna.(Dok Kemenkes)

PIMPINAN Komisi IX bersama beberapa anggota akan berkunjung ke Natuna, Kepulauan Riau. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti kondisi 238 warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani masa karantina setelah dievakuasi dari Tiongkok.

Ketua Komisi IX Felly Estelita mengatakan kunjungan ke Natuna untuk menunjukan kepada masyarakat kondisi di Natuna dalam keadaan baik. Masyarakat tidak perlu khawatir adanya penyebaran virus korona di dalam negeri.

"Kami akan atur ke sana (Natuna) memberikan suport dan memberikan informasi kepada masyarakat, inilah kita, gak ada orang yang mati konyol karena itu, semua sesuai standar operasional. Kita, Komisi IX akan suport pemerintah," ujar Felly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

Baca juga: Menkes Minta Australia Tidak Remehkan Indonesia Tangani Korona

Felly memperkirakan kedatangan mereka ke Natuna adalah menjelang masa karantina usai. Pihaknya akan mengajak seluruh wakil Komisi IX dan anggota yang tidak berhalangan hadir.

"Setelah dua minggu, karena masa inkubasi selesai, setelah itu kami bersama akan jemput mereka atau melepaskan mereka," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Terawan Agus Putranto akan berkantor di Natuna selama dua minggu.

Waktu tersebut sesuai dengan masa karantina 238  WNI yang dievakuasi dari Wuhan, Tiongkok.

Terawan menyebut keputusan tersebut diambil untuk memastikan seluruh peserta karantina dalam keadaan baik. Hal ini juga untuk menunjukkan bagi masyarakat setempat bahwa keadaan Natuna tidak membahayakan.

Istana Kepresidenan mengatakan proses evakuasi dan transit observasi dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019.

Proses ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya