Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kekerasan Anak Masih Tinggi, KPAI Ajak Kepedulian Semua Pihak

Ferdian Ananda Majni
09/1/2020 20:44
Kekerasan Anak Masih Tinggi, KPAI Ajak Kepedulian Semua Pihak
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah.(Istimewa)

TERKAIT penyataan Presiden Jokowi bahwa kasus kekerasan terhadap anak selama 2015-2016 meningkat secara signifikan, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyebut peningkatan kekerasan terhadap anak di tahun yang disebutkan Presiden Jokowi memang cukup mengkhawatirkan.

"Artinya di waktu tahun 2015 dan 2016 itu yang kemudian menjadi latar belakang KPAI meminta adanya hukuman tambahan dalam UU 35 2014 yang waktu itu masih perpu kebiri dalam konteks kekerasan seksual," kata Ai kepada Media Indonesia, Kamis (9/1).

Dia menjelaskan, terkait kekerasan terhadap anak secara umum belum ada tren penurunan, baik kekerasan fisik, psikis dan kekerasan perundungan. Oleh karena itu, pihaknya bersyukur presiden Jokowi mengingat bahwa dalam kurun waktu kekerasan anak sangat tinggi.

"Kekerasan anak masih tinggi, makanya Indonesia harus memiliki awareness, adanya langkah-langkah pencegahan, penanganan serta bagaimana menumbuhkan rasa kebangkitan atau survivor yang telah menjadi korban bisa bangkit kembali," sebut Ai

Dia menegaskan, KPAI memang mendorong pencegahan dan penanganan kembalinya situasi wajar pada anak, orang tua dan keluarga setelah peristiwa yang dialami tersebut.

Sedangkan terkait efek jera terhadap pelaku kekerasan fisik yang dilakukan orang dewasa, kata Ai memang kondisinya miris. Bahkan anak-anak dalam pengasuhan juga terjadi kekerasan.

"Misalnya di Jakarta Barat, ada anak yang digigit oleh bapaknya sampai meninggal dan ditemukan di badanya juga banyak perilaku kekerasan lainnya," lanjutnya.

Menurutnya ditingkat pengasuhan juga masih rentan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, persoalan efektivitas tidak hanya dari penegakan hukum tetapi juga dari pencegahan secara dini.

"Penegakan hukum hari ini sudah terbuka dengan UU Perlindungan Anak, dengan optimalisasi hukuman terhadap pelakunya orang tua, tenaga pendidik dan oknum pemerintah misalnya ada penambahan 20 tahun," papar Ai.

Ai juga menyoroti beberapa kasus yang belum ada kepedulian tinggi banyak pihak seperti trafficking, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan eksploitasi.

"Sebenarnya hari ini kita juga harus melihat komitmen pemerintah turut serta menangani persoalan kekerasan di masyarakat," pungkasnya. (Fer/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya