Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Angka Kematian Ibu dan Perceraian Pekerja Migran Masih Tinggi

Mediaindonesia.com
22/12/2019 21:30
Angka Kematian Ibu dan Perceraian Pekerja Migran Masih Tinggi
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.(Istimewa)

PARA ibu Indonesia yang diharapkan menjadi pendidik anak-anak bangsa, masih menghadapi problem besar. Angka kematian ibu (AKI) Indonesia masih tinggi jika dibanding dengan negara-negara ASEAN.

Sementara itu, para ibu yang menjadi pekerja migran menghadapi ancaman perceraian. Angka perceraian para perempuan yang bekerja di luar negeri terus meningkat.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, dalam siaran persnya, Minggu (22/12/2019).

Mufida menyampaikan keprihatinannya karena angka kematian ibu saat melahirkan di Indonesia menempati urutan nomor dua tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

“Kita masih memprihatinkan, di level ASEAN saja rata-rata AKI 197 per 100 ribu kelahiran, sedangkan, di Indonesia 305 per 100 ribu kelahiran hidup dan tidak lebih baik dari Filipina. Bahkan AKI di Indonesia menempati posisi kedua dengan AKI tertinggi,” papar Mufida.

Menurut Mufida, penyadaran terkait masih tingginya AKI di Indonesia sejak dini perlu dilakukan secara menyeluruh.

Mufiida mengakui bahwa kesadaran masyarakat perkotaan terkait pentingnya memberi perhatian kepada ibu-ibu hamil hingga saat melahirkan cukup bagus.

“Tetapi kepedulian kepada ibu hamil di desa-desa masih cukup memprihatinkan. Penyebab kematian ibu ini kan banyak variasinya, ada karena hipertensi, perencanaan kelahiran yang kurang baik misal di usia rawan atau di usia yang terlalu dini dan lain-lain,” papar Mufida. 

Sementara itu, para ibu yang menjadi pekerja migran juga menghadapi ancaman yang tak kalah berat. Mufida memaparkan bahwa dokumen dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong yang disampaikan pada Seminar Hasil Penelitian Pencataan Perkawinan WNI di Luar Negeri, pengajuan gugat cerai pada 2014 tercatat 2.971 kasus.

Pada 2015, angka pangjuan gugat cerai pekerja migran meningkat menjadi 3.280 kasus. Pada tahun berikutnya atua 2016, angka pengajuan gugat cerai meningkat lagi menjadi 3.579 kasus.

“Setiap tahun, ada peningkatan 300-an kasus perceraian menimpa perempuan pekerja migran. Pada tahun 2019 diperkirakan ada sekitar 4.600 kasus,” ungkap Mufida.

Mufida menambahkan, banyak perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) terbebani dengan banyak masalah keluarga sebelum memutuskan menjadi PMI.

Persoalan lain, kata Mufida, perempuan PMI banyak yang tidak siap secara skill yang menjadi tuntutan pekerjaan dan juga rendahnya kemampuan bahasa asing negara yang ditempatkannya.

“Dengan kepercayaan diri yang rendah, sehingga mereka cenderung tidak mampu membela diri saat mendapat intimidasi dari majikan dan tidak mau repot memperpanjang dengan urusan hukum atau melapor ke kepolisian setempat, padahal pada posisi yang benar,” papar Mufida.

Problem makin berat karena banyak dari perempuan migran yang terbebani secara psikologi mengalami kerinduan besar pada anak, orangtua, suami, dan eman temannya. Akibatnya, para pekerja migran mengalami kebosanan bekerja di luar negeri dan berakibat kualitas pekerjaannya menurun.

Di sisi lain, Mufida juga menyoroti nasib pendidikan anak-anak dari perempuan pekerja  migran yang kurang mendapat perhatian. "Peran ibu dalam pendidikan akan anak-anak tidak bisa dijalankan dengan baik." (OL-09) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya