Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

RPP Dipangkas Jalur Prestasi pada PPDB Ditambah

Atikah Ishmah Winahyu
12/12/2019 03:10
RPP Dipangkas Jalur Prestasi pada PPDB Ditambah
Nadiem Anwar Makarim (kiri) menyampaikan kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", yang mencakup penyederhanaan format RPP(ANTARA/Indriani/aa.)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyederhanakan dan memangkas beberapa komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk memudahkan guru dalam proses belajar-mengajar di sekolah. Dalam kebijakan baru itu, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Penegasan itu dikemukakan Mendikbud Nadiem Makarim pada saat meluncurkan Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar di hadapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Indonesia di Jakarta, kemarin. Untuk diketahui, RPP itu merupakan satu dari empat program meliputi ujian sekolah berstandar nasional (USBN), ujian nasional (UN), dan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.

Dijelaskan Nadiem, tiga komponen inti RPP terdiri atas tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. "Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu. Satu halaman saja cukup," ujarnya.

Sebelumnya, isian pada RPP sebanyak 13 komponen dan dinilai terlalu padat dan berat sehingga perlu diubah dengan format yang lebih sederhana. Nantinya Kemendikbud akan memberikan contoh bagaimana RPP yang satu halaman itu, tetapi memiliki kualitas yang bagus.

Esensi RPP, menurut Nadiem, ialah refleksi guru mengenai pencapaian target dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Yang terpenting ialah tujuan pendidikan yang tertuang dalam RPP bisa dicapai, bukan rencana pelaksanaan pembelajaran yang panjangnya. "Mohon bantuan Bapak/Ibu (Kadinas Pendidikan) untuk mengomunikasikan dengan pengawas agar mengerti esensi ini," kata Nadiem.

Untuk diketahui, guru hingga kini diwajibkan menyusun perencanaan pembelajaran, pembelajaran tatap muka sebagai guru kelas, penilaian hasil belajar, analisis atas hasil belajar siswa, melaksanakan tindak lanjut berupa remedial dan/atau pengayaan pembelajaran, serta tugas tambahan lainnya. Salah satu tugas guru selain menyusun program tahunan (prota), program semester (promes), mengembangkan silabus, ialah menyusun RPP (lesson plan) dan perangkat pembelajaran lainnya. Jumlah RPP yang harus dibuat guru dalam satu tahun pelajaran bisa ratusan.

Zonasi fleksibel

Terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi yang diberlakukan pada 2020 ialah pihak sekolah dapat menerima siswa baru minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur perpindahan maksimal 5%.

Adapun untuk kuota jalur prestasi ditambah menjadi sekitar 30% dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Seperti merampungkan masalah redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi Mendikbud atas gagasan program Merdeka Belajar itu. "Dengan kebijakan ini, guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini," pungkas Menko PMK.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya