Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Indonesia Jadi Tuan Rumah COP 4 Konvensi Minamata 2021

Mediaindonesia.com
26/11/2019 08:46
Indonesia Jadi Tuan Rumah COP 4 Konvensi Minamata 2021
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) berdialog dengan para peserta Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss.(Istimewa/KLHK)

SIDANG pleno kedua Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin malam (25/11) waktu setempat, pemerintah RI ditetapkan sebagai tuan rumah untuk COP 4 Konvensi Minamata tahun 2021.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang memimpin delegasi Indonesia mengatakan, bagi Indonesia, menjadi tuan rumah COP 4 Konvensi Minamata 2021 sangat penting. 

Apalagi, kata Siti Nurbaya, persoalan merkuri menjadi persoalan yang perlu diatasi. Selain itu, Indonesia juga mendapat perhatian dari negara-negera peserta COP 4 Minamata sejak 2015 terutama sejak Presiden Joko Widodo menyoroti penggunaan merkuri ilegal oleh para penambang emas skala kecil di Maluku.     

“Kita mengetahui banyak masalah dan korbannya juga banyak. Unuk itulah, saat rapat terbatas kabinet 2017, Presiden  memetintahkan mengatasi dan mencegah dampak merkuri dan merebaknya penyakit Minamata,” kata Menteri LHK.

Selain itu, Menteri LHK mengatakan persoalan merkuri juga mendapat perhatian besar dari masyarakat. Secara keseluruhan dan penting adalah keseriusan pemerintahan Presiden Jokowi dalam pemulihan lingkungan.

“Indonesia juga akan memetik manfaat dari berbagai event internasional yang dilangsungkan di Indonesia,” tandas Siti Nurbaya terkait dengan ditunjuknya Indonesia menjadi tuan rumah COP 4 Konvensi Minamata.

Paparkan langkah nyata Indonesia

Sebelumnya saat sesi pembukaan COP Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11), Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah nyata dalam upayanya menghapus penggunaan merkuri. Indonesia telah menargetkan tidak ada lagi penggunaan merkuri di sejumlah sektor pada 2025.

Di hadapan para peserta dari 100 negara, iti Nurbaya memaparkan empat langkah utama yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam upayanya menghapus penggunaan merkuri.

Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai tahun 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik.

Kedua, pemerintah Indonesia tengah melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama. ''Pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya,'' kata Menteri LHK.

Sebagai contoh, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, para penambang telah dialihkan ke praktik pertanian agroforestri dan agrosilvopastura yang didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Universitas Lambung Mangkurat.

Ketiga, lanjut Siti Nurbaya, Pemerintah Indonesia terus mensosialisasikan penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri. Saat ini sebanyak sembilan proyek percontohan telah dilaksanakan di 9 provinsi dengan dukungan dari Kanada.

Terakhir atau keemapt, Menteri LHK menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan penegakan hukum pada praktik penggunaan merkuri illegal. Penegakan hukum dilakukan Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.

Salah satu contohnya dengan menutup penambangan batu Sinabar di Maluku. Saat itu sekitar 1.000 penambang ilegal telah dipindahkan dari daerah penambangan.

Siti Nurbaya menegaskan bahwa komitmen pemerintah Indonesia menghapus merkuri dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).

Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri serta senyawa merkuri antropogenik.

''Dengan RAN-PPM ini pula, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri,'' kata Menteri Siti Nurbaya.

Lebihlanjut dikatakan, Pemerintah Indonesia melalui KLHK juga terus meningkatkan kesadaran publik melalui kampanye #STOPMerkuri dengan edukasi tentang bahaya merkuri dan bahayanya terhadap kesehatan masyarakat.

Menteri LHK menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius terhadap bahaya merkuri. Berbagai langkah cepat dilakukan, hingga puncaknya pada 20 September 2017. Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2017.

Pada 2018, pemerintah mulai merumuskan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Pada tahun 2019, resmi diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAN-PPM.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya