Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 11 perusahaan ditetapkan menjadi tersangka kebakaran hutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran mengatakan, sedikitnya 7.264 hektare terbakar akibat perbuatan perusahaan tersebut.
"Untuk korporasi terdapat 95 korporasi dilakukan penegakan hukum dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan," kata Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Baca juga: Kalsel Tangani 54 Kasus Karhutla
Fadil menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penindakan dan konsisten terhadap pelaku pelanggaran tindak pidana atau mereka yang lalai menjaga konsesinya.
"Hampir semua Polda telah melaksanakan penindakan terhadap lahan-lahan milik korporasi yang berada di konsensinya untuk dilakukan penegakan hukum," sebutnya
Fadil menjelaskan, tersangka karhutla di Jambi bertambah satu. Polisi menetapkan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab terhadap karhutla. Begitu juga PT Mega Anugerah Sawit (MAS).
Bareskrim Polri juga telah menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka. Sedangkan Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Selanjutnya, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.
Kemudian Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Berikutnya Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Terakhir, di Kalteng, polda setempat menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka.
"Terhadap areal yang terbakar, khususnya korporasi, kita lakukan police line dan pemasangan papan pengumuman. Kita melaksanakan olah TKP, turun secara terpadu bersama ahli KLHK, bersama penyidik," lanjutnya
Fadil mengatakan bahwa para korporasi dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Ancaman pidana paling ringan 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Perusahaan tersebut juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. (OL-8)
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
LUAS kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau pada periode Januari-Februari 2026 mencapai 4.400 hektare dan 94% di antaranya berada di lahan gambut (4.173,82 ha).
KABUT asap dilaporkan menyelimuti Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (11/3) pagi.
BMKG imbau waspada karhutla 2026 karena curah hujan di bawah rata-rata. Simak wilayah prioritas dan langkah mitigasi OMC dari BNPB dan Menhut.
Berdasarkan pantauan BMKG terdeteksi 206 titik panas akibat karhutla di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.
Dari 11 daerah tersebut, total luasan Karhutla sebanyak 1.041,74 Hektare (Ha).
Awal 2026 yang seharusnya berada dalam periode musim hujan justru ditandai dengan lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terutama di ekosistem gambut.
BMKG Stasiun Pekanbaru mendeteksi lonjakan signifikan titik panas di Provinsi Riau. Hingga Kamis pukul 07.00 WIB, jumlah hotspot tercatat mencapai 160 titik
Patroli pencegahan telah mulai digencarkan, khususnya di Provinsi Riau, untuk mengantisipasi peningkatan kerawanan karhutla.
Peneliti mengungkap hutan Arktik hancur hanya dalam 300 tahun pada masa pemanasan global purba. Temuan ini jadi peringatan bagi krisis iklim modern.
Gelombang panas ekstrem melanda tenggara Australia. Enam kebakaran besar berkobar di Victoria, suhu tembus 48,9 derajat Celcius.
Cile dilanda krisis kebakaran hutan hebat. 20 orang tewas dan kota-kota di wilayah selatan hangus. Warga sebut tragedi ini lebih buruk dari tsunami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved