Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

UU Pendidikan Dokter Perlu Harmonisasi

(Sru/H-1)
17/9/2019 05:20
UU Pendidikan Dokter Perlu Harmonisasi
Ketua AIPKI PTN Ova Emilia.(Agus Utantoro )

UNDANG-Undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dinilai telah memberikan regulasi yang cukup untuk pelaksanaan pendidikan kedokteran bila dilakukan dengan konsekuen. Namun demikian, masih dibutuhkan regulasi-regulasi yang mendukung harmonisasi dengan aturan lain yang tidak menimbulkan multitafsir dan kebingungan pelaksanaan di lapangan.

Demikian poin penting dari rapat dengar pendapat antara Asosiasi Institut Pendidikan Kedokteran Indonesia Perguruan Tinggi Negeri (AIPKI-PTN) dengan Komisi X DPR di Gedung Nusantara I Kompleks MPR/DPR Jakarta, kemarin. "Dari hasil kajian kami undang-undang ini sudah masuk berbagai hal yang sudah komprehensif," ujar Ketua AIPKI PTN Ova Emilia.

Kendati demikian, menurut Ova, pengembangan-pengembangan baru untuk meningkatkan mutu dokter tetap harus dilakukan dan diawasi. Dia merinci di UU Nomor 20 Tahun 2013 telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur pendidian kedokteran termasuk pembukaan dan penutupan program studi sehingga dapat menjaga mutu pendidikan kedokteran.

Ova menambahkan AIPKI-PTN telah melakukan kajian dan menghasilkan sebelas poin yang harus dilakukan harmonisasi dengan aturan lainnya. Dicontohkan, adanya program JKN- BPJS Kesehatan membuat layanan berjenjang sehingga pasien yang sesuai untuk pendidikan dokter itu ada di faskes 1 dan RS tipe D dan C. Dari situ, aturan tentang RS pendidikan perlu disesuaikan sehingga fakultas kedokteran bisa melakukan pendidikan profesi dengan baik.

Wakil Ketua Komisi X Sutan Adil Hendra mengatakan dalam RUU pendidikan kedokteran pihaknya belum membahas karena masih menunggu pengajuan DIM dari pemerintah untuk dibahas bersama. Komisi X meminta AIPKI-PTN untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan kedokteran terkait implementasi UU No 20 Tahun 2013.(Sru/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya