Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Setop Pungli Modus Beli Buku

Syarief Oebaidillah [email protected]
10/8/2019 06:00
Setop Pungli Modus Beli Buku
ilustrasi Buku LKS( FOTO ANTARA/Agus Bebeng)

KEBIJAKAN sekolah yang mewajibkan orangtua siswa membeli buku pelengkap dan lembar kegiatan siswa (LKS) serta seragam sekolah dengan nilai tidak wajar merupakan perbuatan pungli (pungutan liar) dan melanggar hukum. Orantua siswa harus berani melaporkan ke komite sekolah dan dinas pendidikan setempat.

"Itu termasuk pungli juga korupsi. Jual buku atau LKS di sekolah sudah tidak diperbolehkan. Guru dituntut kreatif dan inovatif, jadi bukan hanya mengandalkan LKS untuk latihan soal," kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pascapenerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 masih ada sekolah yang mengharuskan orangtua murid membeli buku dan LKS serta seragam yang harganya tidak wajar. Momentum ini menjadi kesempatan bagi oknum tertentu yang ingin meraih keuntungan pribadi dan mengatasnamakan sekolah.

Fenomena di sekolah seperti itu dengan mudah dapat ditemukan di sekolah-sekolah negeri dan terjadi di hampir setiap daerah. Kebiasaan ini sebenarnya sudah berlangsung lama meski telah dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Modus yang terjadi pihak sekolah mengharuskan orangtua membeli buku dan seragam yang dikoordinasi sekolah dengan harga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga di pasaran atau dengan kata lain telah di-markup berlipat dan selisihnya untuk kepentingan oknum-oknum di sekolah.

Untuk itu, menurut Ubaid, perlu langkah preventif guna menangkal pungli yang masih kerap terjadi pasca-PPDB, antara lain mendorong partisipasi masyarakat dan komite sekolah memperkuat pengawasan. Selain itu, pihak dinas pendidikan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang masih mempraktikkan kebiasaan lama yang koruptif tersebut. "Jika di sekolah terbukti ada korupsi, pimpinannya harus dipecat karena hal ini menodai institusi pendidikan," pungkas Ubaid.

Laporkan

Peneliti Divisi Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menambahkan, jika sekolah mewajibkan membeli buku dengan harga yang jauh lebih mahal dari pasaran, dapat dikategorikan sebagai pungli.

"Para orangtua bisa menegur sekolah atau melapor melalui komite sekolah. Selain itu, mereka bisa melaporkan ke pengawas sekolah, dinas pendidikan setempat tentang pungli pengadaan buku dan seragam yang dilakukan pihak sekolah anaknya," kata Dewi di Jakarta, kemarin.

Diakui ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan, sejauh ini juga telah menemukan sejumlah kasus seperti penjualan buku dan seragam dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta. "Tim kami menemukan pengarahan untuk membeli buku tertentu ini sudah masuk pungli. Kami juga mendapat laporan dari orangtua di salah satu sekolah madrasah aliah negeri," cetusnya. ICW, ujarnya, telah melaporkan temuan itu ke Kantor Wilayah Kemenag yang berjanji akan menindaklanjuti.

Dewi menambahkan, kejadian serupa sangat mungkin ditemukan di sekolah lain. "Jadi para orangtua harus selalu waspada terhadap modus yang kemungkinan dilakukan sekolah, atau bahkan oleh komite sekolah untuk pungli," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya