Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Bisa Tangkal Radikalisme

Mediaindonesia
24/7/2019 06:40
 PP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Bisa Tangkal Radikalisme
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Arskal Salim,(dok pribadi)

PERATURAN Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan menjadi fondasi kuat untuk memberikan pendidikan agama, termasuk menghindarkan dari berbagai paham radikal. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Arskal Salim, mengatakan tujuan PP itu juga menjadi implementasi amanat UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Dengan adanya PP ini akan lebih jelas mengatur bagaimana pendirian (pendidikan agama) juga sumber daya manusianya," ujarnya. PP tersebut juga memberi kewenangan kepada Kemenag dalam memproses berbagai pendidikan agama, di antaranya soal kurikulum, penjamin mutu pendidikan, riset dan guru besar agama.

Selama ini pendidikan tinggi agama menghadapi berbagai persoalan, seperti ketersediaan infrastruktur, sarana pendidikan, dan jumlah SDM yang berkualifikasi doktor. "Ini upaya meneguhkan identitas moderasi beragama dan berlaku untuk semua agama," pungkasnya.(Sru/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik