Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Penurunan Tipe Rumah Sakit Berdasarkan Audit BPKP

Antara
23/7/2019 09:14
Penurunan Tipe Rumah Sakit Berdasarkan Audit BPKP
Ilustrasi(Antara )


BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklarifikasi bahwa peninjauan ulang dan penurunan tipe rumah sakit di berbagai daerah tidak semata-mata untuk mengurangi biaya.

"Tetapi untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas, Selasa (23/7).

Iqbal mengakui dengan penurunan tipe rumah sakit ini memang bisa mengurangi biaya. Namun ia menegaskan bahwa bukan itu tujuannya.

"Kita tidak bisa menggunakan uang negara yang dititipkan ke BPJS untuk kegiatan yang tidak sepatutnya," tambahnya.

Menurut dia, rekomendasi penurunan tipe rumah sakit merupakan tindak lanjut dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya inefisiensi pembiayaan untuk rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelasnya. BPKP dalam audit keuangan BPJS Kesehatan tahun anggaran 2018 menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran klaim kepada rumah sakit, antara lain pembayaran klaim untuk rumah sakit C dengan nilai klaim yang mestinya dibayarkan untuk rumah sakit tipe B.    

BPJS Kesehatan membayar klaim pelayanan kepada rumah sakit sesuai dengan tipe rumah sakit. Iqbal mencontohkan, kenyataannya ada rumah sakit yang secara administratif disebut sebagai rumah sakit tipe B namun faktanya tidak memenuhi syarat untuk menjadi rumah sakit tipe B.    

baca juga: Memberdayakan Ekonomi Masyarakat

"Misalkan syarat RS C dokternya harus ada empat, ternyata dokternya hanya ada dua. Ketika kita rekredensialing dokternya empat, sebulan kemudian dokternya enggak ada. Kalau kita cek diklaim kan ketahuan tuh, kok enggak ada tagihan dari spesialis ini, berarti dicurigai orangnya enggak ada. Ternyata memang benar enggak ada," tambahnya.

Kendati mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Wewenang untuk menindaklanjuti masalah itu ada di tangan Dinas Kesehatan selaku otoritas kesehatan wilayah dan Kementerian Kesehatan sebagai regulator.  (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik