Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI DPR RI menilai rencana pengenaan tarif cukai kantong plastik masih harus didalami dan dibahas lebih lanjut.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dari rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan yang membahas mengenai penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik.
"Terkait dengan rencana pengenaan cukai kantong plastik dan barang kena cukai lainnya, Komisi XI DPR RI perlu melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (2/7).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan meminta agar tidak hanya kantong plastik saja yang dikenakan cukai tetapi juga produk plastik lainnya.
Baca juga : Perda Kantong Plastik Digugat, Ini Tanggapan KLHK
"Kita harapkan sebenarnya plastik dalam artian luas karena kalau hanya berharap ke kantong kresek ini tidak luas, tidak banyak yang diharapkan," kata Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun.
Perlunya pendalaman lebih lanjut mengenai cukai plastik juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Menurutnya, pengenaan tarif plastik yang sudah berlaku di sejumlah tempat masih belum memberikan efek terhadap penggunaan plastik itu sendiri.
"Perlu pendalaman terkait cukai plastik ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Kemenkeu Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000/kg atau Rp200/lembar sudah mempertimbangkan sejumlah aspek baik untuk memperbaiki lingkungan maupun keberlangsungan dunia industri.
"Pemerintah menganggap bahwa untuk di awal-awal kalkukasi yang diajukan dianggap sudah menyeimbangkan antara dimensi tadi. Tidak boleh terlalu rendah. Kalau terlalu rendah tidak ada efek pengendaliannya, masyarakat tidak merasa ada bedanya antara dikenakan dan tidak dikenakan cukai. Kalau terlalu tinggi, nanti akan mempengaruhi kelangsungan dari industri itu," tuturnya.
Jika pengenaan tarif cukai kantong plastik tersebut disetujui, kata Heru, aturan tersebut akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (OL-7)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved