Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Pengenaan Tarif Cukai Kantong Plastik Dinilai Masih Perlu Dikaji

Nur Aivanni
02/7/2019 20:02
Pengenaan Tarif Cukai Kantong Plastik Dinilai Masih Perlu Dikaji
Jajjaran kementerian keuangan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI(Antara/Dhemas Reviyanto)

KOMISI XI DPR RI menilai rencana pengenaan tarif cukai kantong plastik masih harus didalami dan dibahas lebih lanjut.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dari rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan yang membahas mengenai penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik.

"Terkait dengan rencana pengenaan cukai kantong plastik dan barang kena cukai lainnya, Komisi XI DPR RI perlu melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (2/7).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan meminta agar tidak hanya kantong plastik saja yang dikenakan cukai tetapi juga produk plastik lainnya.

Baca juga : Perda Kantong Plastik Digugat, Ini Tanggapan KLHK

"Kita harapkan sebenarnya plastik dalam artian luas karena kalau hanya berharap ke kantong kresek ini tidak luas, tidak banyak yang diharapkan," kata Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun.

Perlunya pendalaman lebih lanjut mengenai cukai plastik juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Menurutnya, pengenaan tarif plastik yang sudah berlaku di sejumlah tempat masih belum memberikan efek terhadap penggunaan plastik itu sendiri.

"Perlu pendalaman terkait cukai plastik ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Kemenkeu Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000/kg atau Rp200/lembar sudah mempertimbangkan sejumlah aspek baik untuk memperbaiki lingkungan maupun keberlangsungan dunia industri.

"Pemerintah menganggap bahwa untuk di awal-awal kalkukasi yang diajukan dianggap sudah menyeimbangkan antara dimensi tadi. Tidak boleh terlalu rendah. Kalau terlalu rendah tidak ada efek pengendaliannya, masyarakat tidak merasa ada bedanya antara dikenakan dan tidak dikenakan cukai. Kalau terlalu tinggi, nanti akan mempengaruhi kelangsungan dari industri itu," tuturnya.

Jika pengenaan tarif cukai kantong plastik tersebut disetujui, kata Heru, aturan tersebut akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya