Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Respons Surat Menkes, Menkominfo akan Tutup Konten Beriklan Rokok

Dhika Kusuma Winata
13/6/2019 20:10
Respons Surat Menkes, Menkominfo akan Tutup Konten Beriklan Rokok
Sejumlah pelajar mengenakan topeng domba saat menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas(antara)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bergerak cepat menanggapi dari Surat dari Menteri Kesehatan mengenai permintaan pemblokiran iklan rokok di internet.

Juru bicara Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan Menkominfo Rudiantara telah menerima Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.

Segera setelah menerima surat tersebut, Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.


Baca juga: Menkes Minta Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet


"Tim Kemenkominfo langsung melakukan crawling dan menemukan 114 kanal (Facebook, Instagram, dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok," kata Ferdinandus dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (13/6).

Saat ini Tim Kemkominfo sedang melakukan proses take down atau penutupan akun serta konten pada platform-platform tersebut. Menkominfo Rudiantara juga sudah menelepon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

"Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik," tukas Ferdinandus. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya