Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI ilmu hukum pidana Mudzakkir menilai kasus Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita bohong atau hoaks cukup dikenakan sanksi sosial dan sanksi moral.
Hal tersebut dikarenakan kasus bohong wajah lebam hanya akan berdampak pada diri terdakwa. Meskipun aksinya masuk dalam kategori informasi bohong kepada orang lain atau kepada masyarakat yang memang termasuk ranah etika dan moral publik.
Mudzakkir menyebut kasus bohong Ratna Sarumpaet tidak termasuk perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Hal itu karena kasusnya hanya merugikan integritas moral dirinya sendiri di depan masyarakat sebagai aktivis.
"Oleh karena itu, ia cukup dikenakan sanksi sosial dan sanksi moral (mendapat dosa)," kata Mudzakkir saat sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet bukan Konsumsi Publik
Ia pun menilai kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet hanya untuk menutupi tindakan medis berupa operasi plastik pada wajahnya dari anak dan cucunya dengan dalih dianiaya.
"Perbuatan yang dilakukan ibu Ratna merupakan kajian dari ilmu hukum pidana tidak termasuk dalam Pasal 14 ayat 1 karena ia berbuat hanya untuk kepentingan keluarganya pada saat itu bohong untuk keluarga," kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Selain itu, Mudzakkir berpandangan tidak ada unsur kerugian materiil dan imateril yang dialami masyarakat sehingga hal tersebut bukan tindak pidana.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.
Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Iam)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved