Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
AHLI ilmu hukum pidana Mudzakkir menilai kasus Ratna Sarumpaet terkait penyebaran berita bohong atau hoaks cukup dikenakan sanksi sosial dan sanksi moral.
Hal tersebut dikarenakan kasus bohong wajah lebam hanya akan berdampak pada diri terdakwa. Meskipun aksinya masuk dalam kategori informasi bohong kepada orang lain atau kepada masyarakat yang memang termasuk ranah etika dan moral publik.
Mudzakkir menyebut kasus bohong Ratna Sarumpaet tidak termasuk perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Hal itu karena kasusnya hanya merugikan integritas moral dirinya sendiri di depan masyarakat sebagai aktivis.
"Oleh karena itu, ia cukup dikenakan sanksi sosial dan sanksi moral (mendapat dosa)," kata Mudzakkir saat sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet bukan Konsumsi Publik
Ia pun menilai kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet hanya untuk menutupi tindakan medis berupa operasi plastik pada wajahnya dari anak dan cucunya dengan dalih dianiaya.
"Perbuatan yang dilakukan ibu Ratna merupakan kajian dari ilmu hukum pidana tidak termasuk dalam Pasal 14 ayat 1 karena ia berbuat hanya untuk kepentingan keluarganya pada saat itu bohong untuk keluarga," kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Selain itu, Mudzakkir berpandangan tidak ada unsur kerugian materiil dan imateril yang dialami masyarakat sehingga hal tersebut bukan tindak pidana.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa atas perbuatannya menyebarkan berita bohong atau hoaks penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada wajah. Ia secara sengaja membuat kegaduhan di masyarakat melalui foto dan video yang tersebar.
Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Iam)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved