Presiden Minta Polri Tegas Usut Kasus Audrey

Akmal Fauzi
10/4/2019 18:34
Presiden Minta Polri Tegas Usut Kasus Audrey
Presiden RI Joko Widodo(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak bernama Audrey. Pelajar berusia 14 tahun itu diduga dianiaya oleh sejumlah siswa SMA.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas," kata Jokowi di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (10/4).

Ia menjelaskan, semua masyarakat juga ikut berduka atas peristiwa perundangan yang menimpa Audrey. Jokowi menekankan, peristiwa itu bisa terjadi karena pola interaksi sosial antar-masyarakat yang sudah berubah lewat media sosial.

Baca juga: Soal Kasus Audrey, Kemendikbud Imbau Pelajar Bijak Gunakan Medsos

Untuk itu, Jokowi meminta orang tua dan guru mengawasi setiap perilaku anak, yang saat ini aktif menggunakan media sosial.

"Karena pola interaksi sosial yang sudah berubah, sehingga orang tua, guru, masyarakat itu juga bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, meluruskan hal-hal yang tidak betul di lapangan, ini harus disikapi bersama-sama," ujarnya.

Jokowi mengatakan baik nilai agama, budaya, dan norma etika masyarakat Indonesia tidak memperbolehkan melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Ia pun kembali mengingatkan kepada orang tua dan guru untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak.

"Karena ada sebuah pergeseran, ada masa transisi, pola interaksi sosial antar masyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," kata Jokowi.

Kasus pengeroyokan Audrey ini mendapat perhatian luas di media sosial hingga muncul tagar #JusticeForAudrey yang sempat menjadi trending nomor 1 dunia pada Selasa (9/4). Selain itu muncul juga petisi #JusticeForAudrey yang diteken lebih dari 2,4 juta kali. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya