Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DPR Bahas RUU Hak Cipta, Kawendra Tekankan Pentingnya Pajak Murah bagi Pelaku Kreatif

M Ilham Ramadhan Avisena
21/11/2025 17:14
DPR Bahas RUU Hak Cipta, Kawendra Tekankan Pentingnya Pajak Murah bagi Pelaku Kreatif
Ketum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Rhoma Irama (kanan) didampingi Waketum PAMDI Cici Faramida (kiri) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif

Dalam rapat bersama Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI), Anggota DPR Kawendra Lukistian menegaskan, ekosistem kreatif Indonesia membutuhkan aturan yang lebih komprehensif, mulai dari distribusi royalti hingga kebijakan pajak yang berpihak pada pekerja kreatif.

Kawendra menjelaskan, musisi, pencipta lagu, kreator digital, hingga pekerja event belum memperoleh keadilan ekonomi yang memadai. 

Beban pajak yang tidak sesuai karakter industri turut menjadi kendala. "Saya harap ke depannya pelaku ekonomi kreatif mendapat pajak yang murah atau skema yang fleksibel. Kalau mereka terbebani pajak tinggi di awal, inovasi dan produksi karya bisa terhambat," ujarnya melalui keterangannya, Jumat (21/11). 

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan pekerja seni dari hulu hingga hilir. Kawendra mencontohkan negara-negara yang telah memiliki jaminan kesejahteraan bagi seniman. "Kalau kita melihat di Irlandia dan Jerman, pelukis itu sudah dapat pensiunan. Itu pelukis, apalagi musisi," tambahnya.

Kawendra menegaskan, arah kebijakan pemerintah berada pada komitmen untuk menjamin kesejahteraan seluruh elemen bangsa.

Soal distribusi royalti, Kawendra mengapresiasi peran Lembaga Manajemen Kolektif seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), namun menilai banyak persoalan mendasar di tingkat hulu yang masih perlu dibenahi.

Ia juga menekankan pentingnya mengatur mekanisme event yang kerap berubah secara mendadak. "Izin sudah keluar, kadang di ujung malah ganti talent lain. Artinya komposisi lagunya beda, penerima manfaatnya beda. Itu yang harus kita konsepkan," jelasnya.

Kawendra turut mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah mendorong hadirnya karya audio yang melibatkan kecerdasan buatan (AI), sehingga regulasi baru harus mampu menjawab tantangan tersebut.

"Banyak karya audio sekarang tidak pure manusia, ada kolaborasi dengan AI. Ini harus diperhatikan," tuturnya.

Kawendra juga menyoroti potensi ekonomi vertical drama yang mencapai Rp156 triliun pada 2025 tetapi belum mendapatkan perhatian regulatif yang memadai.

Karenanya ia berharap proses legislasi ini menghasilkan terobosan untuk kesejahteraan pekerja kreatif Indonesia. "Semoga agenda kali ini dapat menyempurnakan RUU Hak Cipta yang sedang digodok di DPR, dan doakan supaya semua elemen bangsa, elemen yang mengisi komposisi musik mendapatkan haknya secara merata sesuai dengan amanat Presiden Prabowo," pungkasnya. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik