Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Dalam rapat bersama Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI), Anggota DPR Kawendra Lukistian menegaskan, ekosistem kreatif Indonesia membutuhkan aturan yang lebih komprehensif, mulai dari distribusi royalti hingga kebijakan pajak yang berpihak pada pekerja kreatif.
Kawendra menjelaskan, musisi, pencipta lagu, kreator digital, hingga pekerja event belum memperoleh keadilan ekonomi yang memadai.
Beban pajak yang tidak sesuai karakter industri turut menjadi kendala. "Saya harap ke depannya pelaku ekonomi kreatif mendapat pajak yang murah atau skema yang fleksibel. Kalau mereka terbebani pajak tinggi di awal, inovasi dan produksi karya bisa terhambat," ujarnya melalui keterangannya, Jumat (21/11).
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan pekerja seni dari hulu hingga hilir. Kawendra mencontohkan negara-negara yang telah memiliki jaminan kesejahteraan bagi seniman. "Kalau kita melihat di Irlandia dan Jerman, pelukis itu sudah dapat pensiunan. Itu pelukis, apalagi musisi," tambahnya.
Kawendra menegaskan, arah kebijakan pemerintah berada pada komitmen untuk menjamin kesejahteraan seluruh elemen bangsa.
Soal distribusi royalti, Kawendra mengapresiasi peran Lembaga Manajemen Kolektif seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), namun menilai banyak persoalan mendasar di tingkat hulu yang masih perlu dibenahi.
Ia juga menekankan pentingnya mengatur mekanisme event yang kerap berubah secara mendadak. "Izin sudah keluar, kadang di ujung malah ganti talent lain. Artinya komposisi lagunya beda, penerima manfaatnya beda. Itu yang harus kita konsepkan," jelasnya.
Kawendra turut mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah mendorong hadirnya karya audio yang melibatkan kecerdasan buatan (AI), sehingga regulasi baru harus mampu menjawab tantangan tersebut.
"Banyak karya audio sekarang tidak pure manusia, ada kolaborasi dengan AI. Ini harus diperhatikan," tuturnya.
Kawendra juga menyoroti potensi ekonomi vertical drama yang mencapai Rp156 triliun pada 2025 tetapi belum mendapatkan perhatian regulatif yang memadai.
Karenanya ia berharap proses legislasi ini menghasilkan terobosan untuk kesejahteraan pekerja kreatif Indonesia. "Semoga agenda kali ini dapat menyempurnakan RUU Hak Cipta yang sedang digodok di DPR, dan doakan supaya semua elemen bangsa, elemen yang mengisi komposisi musik mendapatkan haknya secara merata sesuai dengan amanat Presiden Prabowo," pungkasnya. (Mir/M-3)
BEAST 2025 mempertemukan perusahaan kreatif lokal dengan perusahaan internasional guna membuka potensi kerja sama bisnis dan kolaborasi studio lintas negara.
Kemenekraf memperkuat jejaring industri kreatif Indonesia ke pasar global melalui JAFF Market 2025. Acara ini menghadirkan 10 IP unggulan serta membuka peluang investasi
Menteri Ekraf Teuku Riefky juga menyoroti potensi besar generasi muda Tanah Datar yang tampil memukau dalam rangkaian acara tersebut.
Dengan mengusung tema 'Feel The Art, Hold The Expression, and Live The Creation, Foom dan Never Too Lavish juga memperkenalkan kolaborasi produk edisi khusus, Lavish Silver.
Setelah sukses membuka rangkaian perjalanannya di Makassar, Soundrenaline 2025 kini siap mengguncang Kota Medan pada 22 November 2025.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved