Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYANYI Cakra Khan turut menanggapi isu royalti musik yang belakangan kembali menjadi sorotan di industri hiburan Indonesia.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi terbuka dan transparan antara lembaga pengelola serta para
pencipta lagu.
"Saya berharap semuanya cepat reda, dari LMKN juga bisa mungkin lebih transparan kepada pencipta." ujar Cakra, dikutip Jumat (31/10).
Ia menilai, banyak ketegangan muncul karena kurangnya kejelasan soal pembagian dan pengelolaan royalti. Meski tidak ingin berpihak, Cakra menegaskan bahwa dirinya tetap selalu berusaha taat pada aturan yang berlaku.
"Saya tetap ikut perundangan-undangan yang berlaku. Saya sebelum nyanyi, biasanya lagunya apa dulu yang dibawakan? Kita clearance dulu. Jadi pembayaran itu sebelum acara. Itu sudah dari dulu saya lakukan seperti itu," kata dia.
Cakra juga menepis anggapan bahwa para penyanyi tidak peduli dengan hak pencipta lagu. Menurutnya, banyak musisi justru berusaha menjalankan kewajiban mereka dengan benar.
"Jangan sampai ada narasi penyanyi enggak care kepada pencipta lagu. Padahal kita berusaha sebaik mungkin untuk mengikuti perundangan-undangan," tegasnya.
Sebagai musisi yang masih aktif di dunia tarik suara, Cakra berharap polemik ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem royalti di Indonesia.
"Semoga semuanya menjadi baik lagi, karena dari awal kan kita baik-baik," ungkap Cakra.
Melalui sikap terbukanya, Cakra Khan menegaskan pentingnya kerja sama antara pencipta, penyanyi, dan lembaga pengelola agar ekosistem musik Indonesia tetap sehat dan saling menghargai.
Dikabarkan isu royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan, dari banyaknya musisi dan pelaku industri terkait yang menganggap ketidakjelasan regulasi dan tata kelola, terutama terkait peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mereka anggap kurang transparan dan akuntabel oleh sebagian pihak.
Hal ini menimbulkan polemik antara musisi, pengusaha, LMK, dan pemerintah mengenai cara pemungutan dan penyaluran royalti yang adil, yang diperparah dengan kurangnya kepatuhan pembayaran royalti oleh masyarakat dan pengusaha, serta munculnya kasus-kasus sengketa hukum, seperti yang dialami Mie Gacoan, beberapa waktu lalu. (Ant/Z-1)
Mengenai makna di balik lagu Roomates, Hilary Duff mengungkapkan bahwa Roommates adalah potret dari hiruk-pikuk kehidupan orang dewasa yang sering kali terasa menyesakkan.
Tak Kancani terinspirasi dari pertemuan Ndarboy Genk dengan para musisi tunanetra yang mengamen di sudut-sudut Yogyakarta.
Melalui unggahan di media sosial, Harry Styles membagikan sampul album terbarunya.
Berkolaborasi dengan TransJakarta, Nidji menghadirkan instalasi interaktif bertajuk Booth Manifestasi Hati 2026 di tiga titik strategis transportasi publik ibu kota.
Lagu Hati Bertali dari Bumiy hadir bukan sekadar sebagai rilisan musik biasa, melainkan sebuah ruang refleksi dan penguat jiwa bagi mereka yang tengah diuji oleh perpisahan.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved