Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
LAMA tak terdengar suaranya sesuai kalah digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, terkait hak royalti lagu, penyanyi kondang Agnes Monica atau Agnez Mo buka suara. Agnez siap melawan Ari Bias dan akan mengajukan kasasi.
Hal ini diumumkan Agnez yang kini menetap di Amerika Serikat itu lewat akun pribadi di media sosial Instagram.
"Kasasi," tulis Agnez dengan membubuhkan tanda centah hijau dalam unggahan Insta Story pada Kamis (13/2).
Perkara ini bermula ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas dugaan menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya saat tampil di tiga klub, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Ari Bias merupakan pencipta sedikitnya lima lagu untuk Agnez Mo,termasuk Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini. Ia mengatakan kala itu, manajemen Agnez Mo kurang kooperatif membahas perihal royalti, beda dengan penyanyi lain.
Terkait royalti dari penampilan sebuah lagu, biasanya yang mengurus terkait izin hak cipta dalam membawakan lagu adalah penyelenggara acara. Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi.
Ari Bias pada Mei 2024 mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group karena penyanyi itu masih membawakan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti. Namun, Agnez Mo tidak bergeming menghadapi somasi itu.
Laporan kepolisian akhirnya berlanjut ke meja hijau. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta. (J-3)
Badan Pengawas MA memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Mo
Komisi III DPR menilai putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo) tidak sesuai dengan aturan hukum
Hanya peyanyi Agnez Mo yang terkena kasus terkait Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
VOKALIS band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari, mengungkapkan keresahan banyak penyanyi di Indonesia terkait masalah royalti lagu setelah kasus hukum yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Komposer dan pencipta lagu ternama, Ari Bias, mengungkapkan kekecewaannya setelah selama 20 tahun tidak mendapatkan royalti atas lagu-lagu hits ciptaannya.
PENYANYI kondang Agnez Mo yang kini menetap dan merintis karir di Amerika Serikat mengisyaratkan akan mengajukan kasasi seusai kalah dalam gugatan yang dilayangkan pecipta lagu, Ari Bias.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved