Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Melly Goeslaw Angkat Bicara Soal Agnez Mo, Negara Punya Peran Lindungi Seniman Musik

mediaindonesia.com
05/2/2025 20:36
Melly Goeslaw Angkat Bicara Soal Agnez Mo, Negara Punya Peran Lindungi Seniman Musik
Penyanyi Melly Goeslaw.(https://www.instagram.com/melly_goeslaw)

PENTOLAN band Potret, Melly Goeslaw, angkat bicara soal kasus yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. 

Dengan pengalaman lebih dari 29 tahun di industri musik, Melly menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi seniman sebagai aset negara dan menjaga ekosistem industri musik agar tetap harmonis.

Ia menyampaikan kebingungannya terkait putusan pengadilan yang memenangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

Dilansir dari akun Instagramnya, @melly_goeslaw, Selasa (4/2), Melly mengatakan selama ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Hak Cipta, penyelenggara acara (promotor/EO), bukan penyanyi, yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.

Karena itu, keputusan hakim yang memenangkan gugatan pencipta lagu tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran Melly Goeslaw. Terutama karena setahu dia, saksi-saksi pun menunjukkan penyelenggara yang seharusnya bertanggung jawab.

Sebagai anggota Tim Badan Keahlian DPR RI yang terlibat dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta, Melly pun meminta klarifikasi resmi dari lembaga yudikatif dan sekaligus mendorong edukasi publik untuk menghindari kesalahpahaman, menciptakan keadilan, menjaga ekosistem musik Indonesia, serta mencegah perpecahan antara penyanyi dan pencipta lagu yang seharusnya menjadi mitra sejajar.

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial, sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp.1.500.000.000 (Rp1,5 miliar).

Adapun konser yang dimaksud rinciannya sebagai berikut :
a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp.500.000.000,-
b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp.500.000.000,-
c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp.500.000.000,-
Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000. (S-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya