Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENTOLAN band Potret, Melly Goeslaw, angkat bicara soal kasus yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Dengan pengalaman lebih dari 29 tahun di industri musik, Melly menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi seniman sebagai aset negara dan menjaga ekosistem industri musik agar tetap harmonis.
Ia menyampaikan kebingungannya terkait putusan pengadilan yang memenangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
Dilansir dari akun Instagramnya, @melly_goeslaw, Selasa (4/2), Melly mengatakan selama ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Hak Cipta, penyelenggara acara (promotor/EO), bukan penyanyi, yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.
Karena itu, keputusan hakim yang memenangkan gugatan pencipta lagu tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran Melly Goeslaw. Terutama karena setahu dia, saksi-saksi pun menunjukkan penyelenggara yang seharusnya bertanggung jawab.
Sebagai anggota Tim Badan Keahlian DPR RI yang terlibat dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta, Melly pun meminta klarifikasi resmi dari lembaga yudikatif dan sekaligus mendorong edukasi publik untuk menghindari kesalahpahaman, menciptakan keadilan, menjaga ekosistem musik Indonesia, serta mencegah perpecahan antara penyanyi dan pencipta lagu yang seharusnya menjadi mitra sejajar.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial, sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp.1.500.000.000 (Rp1,5 miliar).
Adapun konser yang dimaksud rinciannya sebagai berikut :
a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp.500.000.000,-
b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp.500.000.000,-
c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp.500.000.000,-
Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000. (S-1)
Perayaan peluncuran ulang video musik ini dilakukan secara intim dan bermakna di Lomma Space, Jakarta menandai awal baru dalam hidupnya dan kariernya.
PENYANYI dan pencipta lagu Melly Goeslaw menerima royalti sebesar Rp559,9 juta gross dari pendistribusian yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Acara ini bertujuan memperkuat kesadaran hukum, khususnya di kalangan pelaku seni, kreator konten, pelaku usaha kreatif, dan masyarakat.
Sesuai undang-undang hak cipta, Melly Goeslaw menyebut pihak yang harus membayarkan royalti musik adalah pihak penyelenggara atau promotor.
Membuka tahun 2025, dua musisi muda berbakat, Danilla dan Hindia, berkolaborasi dengan menghadirkan versi baru dari lagu legendaris Jika yang diciptakan Melly Goeslaw.
Piyu mengaku tergerak memperjuangkan hak para pencipta lagu. Karena sebagian dari pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang layak.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Vokalis NOAH sekaligus Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham alias Ariel, menyampaikan kegelisahan para penyanyi terkait persoalan royalti.
Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman.
Di tengah gemuruh kendaraan dan langkah kaki yang lalu-lalang, suara gitar dan nyanyian musisi jalanan kini tak lagi sekadar hiburan pinggir jalan.
“Sejak awal kami sudah mengakui kekeliruan ini, dan telah menyampaikan permohonan maaf, baik secara langsung kepada AL maupun secara terbuka ke publik, sesuai keinginan yang bersangkutan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved