Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN akan memeriksa artis Nikita Mirzani, hari ini, Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VAB, 19, dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (16/9).
Nurma mengatakan terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau yang akrab disapa Lolly, 17.
Baca juga : Polisi akan Periksa Artis Nikita Mirzani Terkait Laporannya di Polres Jaksel
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan sang klien akan diperiksa di Polres Metro Jakarta
Selatan.
"Iya di Polres Jakarta Selatan, ujarnya.
Fahmi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.
Baca juga : Anak Nikita Mirzani Diduga Aborsi Dua Kali Disuruh Pacar
"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.
Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly, telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga : Artis Nikita Mirzani Laporkan Pacar Anaknya ke Polres Jaksel
Dikatakan polisi, Lolly, yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.
Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (Ant/Z-1)
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya sebelum menghadapi pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
Niki mendapat banyak dukungan dari sejumlah rekannya sesama artis.
SeIebriti Nikita Mirzani siap menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Agendanya pembacaan dakwaan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Niki menyebutkan hubungan pernikahannya dengan Dipo Latief masih berstatus sah karena belum ada putusan hukum yang inkrah terkait pengajuan cerainya.
Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankan.
Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Nikita Mirzani membuat laporan polisi terhadap mantan pacar anaknya, Vadel Badjideh terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi secara ilegal yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
POLRES Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) mendampingi artis Nikita Mirzani menjemput anaknya, Laura Meizani (LM) atau Lolly, di apartemen kawasan Bintaro pada Kamis (19/9) pukul 12.00 WIB.
Razman membantah absennya Vadel Badjideh dalam pemeriksaan hari ini untuk menghindari proses hukum terkait kasus yang dilaporkan Nikita.
ARTIS Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar anaknya LM (16), Vadel Alfajar Badjideh. Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved