Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi akan Periksa Nikita Mirzani Terkait Aborsi Anaknya Hari Ini

Basuki Eka Purnama
17/9/2024 03:37
Polisi akan Periksa Nikita Mirzani Terkait Aborsi Anaknya Hari Ini
Selebritas Nikita Mirzani(Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

KEPOLISIAN akan memeriksa artis Nikita Mirzani, hari ini, Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VAB, 19, dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.  

"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (16/9).

Nurma mengatakan terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau yang akrab disapa Lolly, 17.

Baca juga : Polisi akan Periksa Artis Nikita Mirzani Terkait Laporannya di Polres Jaksel

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan sang klien akan diperiksa di Polres Metro Jakarta 
Selatan.

"Iya di Polres Jakarta Selatan, ujarnya.

Fahmi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.

Baca juga : Anak Nikita Mirzani Diduga Aborsi Dua Kali Disuruh Pacar

"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.

Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly, telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Artis Nikita Mirzani Laporkan Pacar Anaknya ke Polres Jaksel

Dikatakan polisi, Lolly, yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya