Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH skandal pemerasan mengguncang masyarakat Korea Selatan (Korsel) dan penggemar hiburan Korsel setelah terkuak bahwa 'A,' wanita berusia dua puluhan yang dituduh memeras dan mengeksploitasi 50 juta KRW dari mendiang Lee Sun-kyun, ternyata terlibat dalam praktik serupa dengan pria lain.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Kukmin Ilbo pada Kamis (28/12), 'A' diketahui menipu beberapa pria yang ditemuinya melalui aplikasi kencan. Setelah berinteraksi dengan para pria tersebut, dia menggunakan berbagai dalih untuk meminta uang, seperti mengklaim "Saya hamil dan memerlukan dana untuk aborsi" atau "Saya butuh bantuan keuangan untuk pengobatan medis demi keselamatan anak kita."
Baca juga: Kematian Lee Sun-Kyun Gemparkan Publik, Ini Cara Bantu Urungkan Niat Bunuh Diri
Tidak hanya itu, 'A' juga menggunakan ancaman untuk memaksa beberapa individu memberikan uang, dengan pernyataan, "Anda adalah ayah dari anak ini, dan Anda harus memberikan dukungan anak. Jika Anda tidak memberikan uang, saya akan mengungkapkan informasi ini secara publik." Beberapa pria yang terjebak dalam permainannya pun mengirim uang dengan alasan dukungan anak. Laporan menunjukkan bahwa setidaknya lima pria menjadi korban skema ini, dengan jumlah uang yang bervariasi dari beberapa juta KRW hingga puluhan juta KRW.
Ironisnya, salah satu pria yang meragukan kebenaran klaim 'A' akhirnya melakukan tes paternitas, yang membuktikan bahwa dia bukan ayah dari anak yang diklaim oleh wanita tersebut. Para korban saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keluhan hukum terhadap 'A' atas tuduhan penipuan.
Baca juga: Surat Terakhir Lee Sun Kyun untuk Jeon Hye Jin Terungkap, Bagaimana Isinya?
Pada Rabu (27/12), sumber-sumber hukum mengungkapkan bahwa Unit Investigasi Metropolitan dari Badan Kepolisian Incheon telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 'A,' wanita berusia 28 tahun, atas tuduhan ekstorsi dan pemerasan.
Sehari sebelumnya, 'A,' yang sebelumnya sudah menjadi subjek surat perintah penangkapan, gagal muncul pada sidang pengadilan yang dijadwalkan di Pengadilan Distrik Incheon, tanpa memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya.
Lebih jauh, terungkap bahwa 'A' adalah individu yang bertanggung jawab atas pengungkapan kehidupan pribadi mendiang Lee Sun-kyun dan telah memaksa serta mengancamnya untuk mengungkapkan hubungannya dengan manajer hiburan, Kim. Skandal ini semakin mendalam, menggugah perhatian masyarakat terhadap praktik pemerasan dan penipuan yang semakin merajalela dalam dunia maya.
(Z-9)
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
WHO menekankan mayoritas anak yang bunuh diri sebenarnya menunjukkan tanda peringatan sebelumnya, namun sering tidak terbaca atau diabaikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan kehadiran negara di setiap pintu rumah warga yang kesulitan.
Kemendikdasmen memandang peristiwa siswa bunuh diri di NTT itu sebagai kejadian yang sangat serius, serta mengingatkan bahwa kesejahteraan psikososial anak merupakan isu yang kompleks.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved