Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYANYI asal Kolombia Shakira, yang dijadwalkan menjalani sidang di Barcelona pada November atas dakwaan menggelapkan pajak, menghadapi penyelidikan baru setelah jaksa menyebut dia menggelapkan pajak senilai 6,6 juta euro atau sekitar Rp108 miliar.
Kasus itu pertama kali muncul pada Juli ketika pengadilan Barcelona mengungkapkan membuka dua penyelidikan penggelapan pajak terhadap Shakira mulai 2018 tanpa mengungkapkan jumlah pajak yang digelapkan oleh penyanyi itu.
Detail mengenai kasus penggelapan pajak terbaru itu bariu diungkap ke publik, Selasa (26/9), setelah penyanyi berusia 46 tahun itu diberi tahu secara resmi mengenai dakwaan terhadap dirinya.
Baca juga: Shakira Belajar Menjadi Orangtua Tunggal
Shakira telah berulang kali menyatakan tidak bersalah dan tidak memiliki utang sepeser pun pada kantor pajak Spanyol.
Jaksa menggarisbawahi dua pelanggaran dengan Shakira disebut mengisi formulir pajak secara tidak benar pada 2018 ketika dia tinggal di Barcelona.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Shakira disebut menggunakan sejumlah perusahaan, beberapa di antaranya berada di tax haven, untuk menghindar dari pajak.
Baca juga: Diduga Mengemplang Pajak Di Spanyol, Shakira Terancam Masuk Bui
Secara total, jaksa menyebut Shakira berutang 5,3 juta euro pajak pribadi dan 773 ribu euro pajak pendapatan, yang jika ditambah dengan bunga, berjumlah total 6,6 juta euro.
Dalam sebuah pernyataan singkat, kuasa hukum Shakira mengatakan, "Kami tidak menerima pemberitahuan mengenai kasus ini di Miami, tempat klien kami tinggal."
"Tim hukum Shakira tengah fokus menghadapi pengadilan terkait kasus pada 2012-2014, yang akan dimulai pada 20 November," lanjut kuasa hukum Shakira.
Jaksa menuntut Shakira divonis penjara delapan tahun dan denda sebesar 24 juta euro.
Kasus penggelapan pajak itu berpusat pada masalah dimana Shakira tinggal antara 2012 dan 2014.
Jaksa mengklaim Shakira menghabiskan lebih dari separuh periode tersebut di Spanyol sehingga dia seharusnya membayar pajak kepada pemerintah Spanyol.
Jaksa menyebut Shakira pindah ke Spanyol pada 2011 ketika hubungannya dengan bek Barcelona Gerard Pique terungkap namun mengklaim tetap tinggal di Bahama hingga 2015.
Kuasa hukum Shakira mengatakan, hingga 2014, sang penyanyi mendapatkan mayoritas uangnya dari tur internasional dan baru pindah resmi ke Spanyol pada 2015. Selama di Spanyol, dia dengan tertib membayar pajak.
Shaqira dan Pique tinggal bersama di Barcelona hingga tahun lalu, ketika mereka mengakhiri hubungan mereka yang telah berlangsung selama 11 tahun. Keduanya memiliki dua anak.
April lalu, Shaqira mengumumkan dirinya dan kedua anaknya memutuskan meninggalkan Barcelona dan hijrah ke Miami. (AFP/Z-1)
ACARA tinju selebritas Superstar Knockout (SKO) akan kembali digelar dengan volume ketiganya pada 9 Agustus mendatang di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta.
Dalam foto yang beredar, David Beckham terlihat beristirahat di ranjang rumah sakit dengan lengan kanannya dibalut gendongan berwarna biru besar.
Olla Ramlan tidak mengungkapkan secara detail alasan mengenai keputusannya melepas hijab. Sebab, ia merasa hal tersebut merupakan ranah privasi yang tidak harus diumbar.
Pria berusia 25 tahun tersebut meninggal dunia di salah satu penginapan di Jalan Maribaya, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Di tempat yang berbeda, beberapa teman Yura Yunita lainnya juga merayakan ulang tahunnya.
Miley Cyrus menjelaskan bahwa sejatinya para perempuan di usianya banyak yang mengenakan bikini dan sementara dirinya merasa nyaman mengenakan celana pendek.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved