Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYANYI asal Kolombia Shakira, yang dijadwalkan menjalani sidang di Barcelona pada November atas dakwaan menggelapkan pajak, menghadapi penyelidikan baru setelah jaksa menyebut dia menggelapkan pajak senilai 6,6 juta euro atau sekitar Rp108 miliar.
Kasus itu pertama kali muncul pada Juli ketika pengadilan Barcelona mengungkapkan membuka dua penyelidikan penggelapan pajak terhadap Shakira mulai 2018 tanpa mengungkapkan jumlah pajak yang digelapkan oleh penyanyi itu.
Detail mengenai kasus penggelapan pajak terbaru itu bariu diungkap ke publik, Selasa (26/9), setelah penyanyi berusia 46 tahun itu diberi tahu secara resmi mengenai dakwaan terhadap dirinya.
Baca juga: Shakira Belajar Menjadi Orangtua Tunggal
Shakira telah berulang kali menyatakan tidak bersalah dan tidak memiliki utang sepeser pun pada kantor pajak Spanyol.
Jaksa menggarisbawahi dua pelanggaran dengan Shakira disebut mengisi formulir pajak secara tidak benar pada 2018 ketika dia tinggal di Barcelona.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Shakira disebut menggunakan sejumlah perusahaan, beberapa di antaranya berada di tax haven, untuk menghindar dari pajak.
Baca juga: Diduga Mengemplang Pajak Di Spanyol, Shakira Terancam Masuk Bui
Secara total, jaksa menyebut Shakira berutang 5,3 juta euro pajak pribadi dan 773 ribu euro pajak pendapatan, yang jika ditambah dengan bunga, berjumlah total 6,6 juta euro.
Dalam sebuah pernyataan singkat, kuasa hukum Shakira mengatakan, "Kami tidak menerima pemberitahuan mengenai kasus ini di Miami, tempat klien kami tinggal."
"Tim hukum Shakira tengah fokus menghadapi pengadilan terkait kasus pada 2012-2014, yang akan dimulai pada 20 November," lanjut kuasa hukum Shakira.
Jaksa menuntut Shakira divonis penjara delapan tahun dan denda sebesar 24 juta euro.
Kasus penggelapan pajak itu berpusat pada masalah dimana Shakira tinggal antara 2012 dan 2014.
Jaksa mengklaim Shakira menghabiskan lebih dari separuh periode tersebut di Spanyol sehingga dia seharusnya membayar pajak kepada pemerintah Spanyol.
Jaksa menyebut Shakira pindah ke Spanyol pada 2011 ketika hubungannya dengan bek Barcelona Gerard Pique terungkap namun mengklaim tetap tinggal di Bahama hingga 2015.
Kuasa hukum Shakira mengatakan, hingga 2014, sang penyanyi mendapatkan mayoritas uangnya dari tur internasional dan baru pindah resmi ke Spanyol pada 2015. Selama di Spanyol, dia dengan tertib membayar pajak.
Shaqira dan Pique tinggal bersama di Barcelona hingga tahun lalu, ketika mereka mengakhiri hubungan mereka yang telah berlangsung selama 11 tahun. Keduanya memiliki dua anak.
April lalu, Shaqira mengumumkan dirinya dan kedua anaknya memutuskan meninggalkan Barcelona dan hijrah ke Miami. (AFP/Z-1)
Sosok Melanie Putria tidak hanya cantik dan menawan, dirinya memiliki hobi lari dan menekuni gaya hidup sehat.
Juan Alvear, seniman kuku selebritas, telah membawa seni manicure ke tingkat yang baru dengan desain unik dan mencolok yang kerap tampil berantakan namun artistik.
Selain mengunggulkan desain dan kualitas, jenama busana muslim asal Sumenep ini menggandeng sejumlah selebritas sebagai strategi membidik pasar premium.
Sejumlah brand pun siap berlomba-lomba menyediakan berbagai penawaran menarik kepada para pengguna dan konsumen khususnya kalangan perempuan.
Dia tidak menyangka dengan usianya yang sudah menginjak kepala lima, terpilih sebagai brand ambassador perawatan kecantikan.
Mi Singapur yang disantap Nagita pun tak luput dari perhatian, dengan cita rasa yang begitu autentik dan memikat.
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved