R Kelly Divonis Pimpin Jaringan Pelecehan Seksual

Basuki Eka Purnama
28/9/2021 09:05
R Kelly Divonis Pimpin Jaringan Pelecehan Seksual
Musisi R Kelly(AFP/SCOTT OLSON / GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

PENYANYI R Kelly, Senin (27/9), divonis bersalah memimpin jaringan pelecehan seksual selama satu dekade. Hal itu diputuskan oleh juri di Pengadilan New York yang menyatakan penyanyi R&B itu bersalah atas tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi selama enam pekan, juri hanya butuh 9 jam untuk memutuskan penyanyi berusia 4 tahun itu bersalah secara sistematis merekrut perempuan dan remaja untuk melayani hasrat seksnya.

Kasus, yang tertunda selama 1 tahun karena pandemi covid-19 dipandang sebagai salah satu titik penting dalam gerakan #MeToo. Ini merupakan kasus pelecehan seksual pertama yang mayoritas korbannya adalah perempuan kulit hitam.

Baca juga: BTS, Penyanyi K-Pop Pertama yang Tembus Penjualan Jutaan di Jepang dalam 16 Tahun

Kelly hanya terdiam saat mendengar keputusan juri. Penyanyi yang terkenal lewat lagu I Believe I Can Fly itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sidang vonis Kelly akan digelar pada 4 Mei mendatang.

"Kami berharap keputusan hari ini akan memberi sedikit kelegaan dan ketenangan bagi para korban," ujar penjabat jaksa Distrik Timur Jacquelyn Kasulis. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya