Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Keadilan Hukum di Persimpangan Demokrasi

Talitha Amanda, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Pancasila
02/1/2026 12:57
Keadilan Hukum di Persimpangan Demokrasi
Talitha Amanda(DOK PRIBADI)

DALAM negara demokratis, hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen utama untuk menjamin keadilan dan melindungi hak warga negara. Prinsip ini secara tegas tercermin dalam Pancasila, khususnya Sila Kelima yang menegaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia hingga 2025 menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. Berbagai peristiwa hukum mutakhir justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara nilai normatif Pancasila dan praktik penegakan hukum di lapangan.

Salah satu fenomena yang mengemuka pada 2025 adalah meningkatnya ketergantungan penegakan hukum pada tekanan opini publik dan media sosial. Tidak sedikit kasus pidana yang baru mendapatkan respons serius dari aparat setelah menjadi viral.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa keadilan tidak lagi hadir sebagai hak setiap warga negara, melainkan sebagai privilese yang bergantung pada sorotan publik. Dalam konteks negara hukum, kondisi ini jelas problematis karena bertentangan dengan prinsip

Hukum untuk Elite

Di sisi lain, penanganan sejumlah kasus besar yang melibatkan elite politik dan pejabat publik masih menimbulkan tanda tanya. Proses hukum yang berjalan lambat, minim transparansi, dan kerap diwarnai polemik politik memperkuat persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya berdiri independen.

Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam teori rule of law, hukum hanya memiliki legitimasi apabila ditegakkan secara konsisten tanpa diskriminasi. Ketika hukum terlihat berhati-hati terhadap kekuasaan, kepercayaan publik terhadap demokrasi secara otomatis ikut melemah.

Kritik KUHAP

Isu ini semakin relevan dengan pembahasan lanjutan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kembali menjadi perhatian publik pada 2025. RKUHAP membawa semangat pembaruan melalui penguatan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

Namun, sejumlah pasal juga menuai kritik karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai. Bagi masyarakat sipil dan kalangan akademik, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah reformasi hukum: apakah benar-benar berpihak pada keadilan substantif, atau justru berisiko menciptakan ketimpangan baru dalam praktik penegakan hukum.

Dari perspektif Pancasila, permasalahan hukum tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan regulasi. Persoalan utamanya terletak pada lemahnya internalisasi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam budaya hukum. Hukum masih sering dipahami sebagai prosedur formal yang kaku, bukan sebagai sarana untuk memanusiakan manusia. Akibatnya, penegakan hukum cenderung berorientasi pada kepastian administratif, sementara rasa keadilan masyarakat justru terabaikan.

Refleksi Mahasiswa

Sebagai mahasiswa, kondisi ini seharusnya menjadi ruang refleksi sekaligus tanggung jawab moral. Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai penerima pengetahuan, tetapi juga sebagai agen kritis yang mampu mengawal nilai-nilai demokrasi dan Pancasila.

Kritik terhadap praktik hukum yang tidak adil bukanlah bentuk delegitimasi negara, melainkan bagian dari upaya menjaga agar hukum tetap berada pada jalur konstitusional dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Penguatan sistem hukum yang berkeadilan tidak cukup dilakukan melalui perubahan undang-undang semata. Diperlukan pembenahan menyeluruh yang mencakup integritas aparat penegak hukum, transparansi proses peradilan, serta konsistensi negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tanpa komitmen tersebut, hukum berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai penopang demokrasi dan pelindung keadilan sosial.

Pada akhirnya, 2025 seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia memiliki aturan hukum yang cukup, melainkan apakah hukum tersebut benar-benar dijalankan sesuai dengan nilai Pancasila. Jika keadilan sosial terus tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya