Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Keadilan Terkubur Longsor

Imelia Ayu Marchella, mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Pancasila
01/1/2026 18:06
Keadilan Terkubur Longsor
Imelia Ayu Marchella(DOK PRIBADI)

BENCANA yang terjadi di Pulau Sumatra belum juga ditetapkan sebagai bencana nasional, menunjukkan negara telah abai dalam melaksanakan sila ke-5 Pancasila. Keengganan ini mengubah tragedi alam menjadi 'bencana politik' yang menuntut akuntabilitas dan komitmen teguh terhadap Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pelanggaran Mandat UU: Mengapa Status Bencana Nasional Wajib Ditetapkan?

Pada dasarnya, penetapan status bencana nasional diatur jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (2) mengatur sejumlah syarat, seperti jumlah korban, kerugian harta benda, dan cakupan wilayah.

Mengingat korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan luasnya wilayah yang terdampak di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, faktanya bencana ini sudah memasuki kategori bencana nasional sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kegagalan merespons sesuai skala ini adalah pelanggaran serius terhadap mandat perlindungan warga negara.

Keadilan Sosial Terkubur: Kontras Prioritas vs. Akuntabilitas Konstitusional

Kegagalan merespons sesuai skala ini adalah pelanggaran serius terhadap mandat keadilan sosial. Keadilan sosial bukan hanya soal pemerataan ekonomi, tetapi juga mencakup keadilan politik dan reformasi dalam struktur sosial. Oleh karena itu, ketidakadilan yang dialami korban mulai dari lambatnya bantuan, penolakan status nasional, hingga kerusakan akibat kebijakan tata ruang yang buruk merupakan pelanggaran nyata terhadap Sila Kelima yang seharusnya diwujudkan negara.

Ironisnya, alih-alih diakui sebagai bencana nasional, pemerintah hanya menyebut banjir Sumatra dan Aceh sebagai prioritas nasional. Meskipun Menko PMK Pratikno menyatakan Presiden telah menginstruksikan responsif, label 'prioritas' ini tidak memiliki konsekuensi hukum dan mobilisasi sumber daya sebesar status 'bencana nasional'. Perbedaan terminologi ini menjadi bukti konkret bahwa logika birokrasi dan politik telah mengubur rasa keadilan yang diperjuangkan oleh para korban bencana.

Integritas Politik dan Ketidakadilan Ekologis

Bencana di Sumatra secara terang-terangan menunjukkan adanya ketidakadilan ekologis, bahwa bencana di Sumatara bukan murni takdir, melainkan hasil dari keputusan politik dan izin usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan, adanya deforestasi ugal-ugalan, dan alih fungsi lahan. Yang paling dirugikan ialah masyarakat kecil/lokal yang tinggal di wilayah yang dirusak oleh konsesi industri ekstraktif (legal maupun ilegal) yang diizinkan oleh pemerintah. Inilah bentuk nyata dari ketidakadilan sosial/ekologis.

Pemilu berintegritas adalah prasyarat bagi terwujudnya keadilan sosial. Tragedi bencana Sumatra merupakan cerminan bahwa integritas politik tidak berhenti di bilik suara, tetapi juga harus diuji dalam kebijakan pascapemilu. Ketika pemerintah 'tutup kuping' dan bersembunyi di balik alasan klise birokrasi, ini merusak kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa fungsi dasar demokrasi yaitu melayani dan melindungi rakyat telah lumpuh.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya