Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Pengusaha Ungkap Paradoks Cukai Rokok, Mesin Fiskal tapi Ruang Gerak Industri Rakyat Dipersempit

Rahmatul Fajri
02/2/2026 20:35
Pengusaha Ungkap Paradoks Cukai Rokok, Mesin Fiskal tapi Ruang Gerak Industri Rakyat Dipersempit
Ilustrasi(ANTARA)

Industri rokok rakyat dinilai tengah menghadapi tekanan hebat akibat kebijakan kuota dan kenaikan tarif cukai yang terus mencekik pelaku usaha kecil. Meski penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional pada 2024 menembus angka impresif Rp226 triliun, angka tersebut dianggap menyembunyikan luka panjang bagi petani tembakau dan pabrik rokok rumahan.

Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, menyebut kebijakan cukai nasional saat ini berada dalam paradoks serius. Menurutnya, negara sangat bergantung pada industri hasil tembakau sebagai mesin fiskal, namun di sisi lain justru menyempitkan ruang hidup industri rakyat melalui pembatasan kuota.

"Kalau negara jujur, harusnya berani bertanya: penerimaan Rp226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato resmi," ujar Gus Lilur dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Gus Lilur menyoroti pembatasan kuota pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ia menilai langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya yang menyerap ribuan buruh linting di desa-desa.

Menurutnya, meski secara administratif proses pemesanan melalui portal Bea Cukai sudah tertib, hambatan justru muncul pada kuota yang ditetapkan pusat. 

"SKT itu jantungnya rokok rakyat. Kalau dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik, tapi buruh linting, petani tembakau, dan keluarga-keluarga di desa," tegas tokoh asal Madura ini.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pembatasan kuota ini justru menjadi pemicu suburnya peredaran rokok ilegal. "Ketika akses terhadap pita cukai legal dipersempit sementara permintaan pasar tetap ada, produksi hanya akan berpindah jalur dari legal ke ilegal," imbuhnya.

Terkait maraknya pelanggaran seperti penyalahgunaan pita cukai (saltem), Gus Lilur menyarankan agar pemerintah memperketat pengawasan melalui teknologi, seperti kewajiban CCTV di pabrik, ketimbang membatasi kuota secara kolektif yang menghukum pengusaha jujur.

Gus Lilur juga menyambut positif sinyal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka peluang penerbitan pita cukai khusus dengan tarif lebih murah bagi rokok rakyat. Langkah ini dinilai sebagai koreksi atas ketimpangan struktural antara pabrik rokok konglomerat dan pabrik kecil.

"Pabrik besar punya modal dan mesin, sementara pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual. Disamakan itu bukan adil, tapi menindas. Diferensiasi tarif adalah keharusan," katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, Gus Lilur menekankan pentingnya realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau di Madura. Proyek yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) ini diharapkan menjadi pusat penataan industri tembakau dari hulu hingga hilir secara adil.

"Ukuran sejati keberhasilan kebijakan cukai bukan dari besarnya penerimaan negara, tapi apakah petani dan buruh linting hidup lebih sejahtera atau semakin terdesak," pungkas Gus Lilur. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya