Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kemenhub: Pesawat ATR 42-500 Penuhi Syarat Kelaikudaraan

Ihfa Firdausya
19/1/2026 11:50
Kemenhub: Pesawat ATR 42-500 Penuhi Syarat Kelaikudaraan
Diduga serpihan badan Pesawat ATR 42-500 yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak ditemukan di puncak Bukit Bulusarung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.(Antara)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan. Hal itu berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan. Seperti diberitakan, pesawat tersebut mengalami kecelakaan dan ditemukan di kawasan Gunung Bulusaraung di perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyebut kondisi kelaikudaraan tersebut didukung oleh pelaksanaan pemeriksaan dan inspeksi. Rinciannya, ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.

Selanjutnya, inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025.

Kemudian, inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada tanggal 25 Desember 2025.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman dalam keterangannya, Senin (19/1).

Sebelumnya, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT) dilaporkan mengalami hilang kontak (lost contact) saat melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Tim SAR Gabungan berhasil menemukan serpihan pesawat di kawasan Gunung Bulusaraung yang berada di perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Lokasi tersebut berjarak sekitar 26,49 kilometer dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dan berdekatan dengan posko Basarnas terdekat.

Penemuan serpihan pesawat dilakukan pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, melalui operasi pencarian terpadu yang mengombinasikan pencarian darat dan udara. TNI Angkatan Udara mengerahkan pesawat tanpa awak (drone) sejak pukul 06.15 WITA yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menggunakan helikopter TNI AU. 

Pada pukul 07.46 WITA, tim berhasil mengidentifikasi secara visual serpihan pesawat berupa jendela yang menjadi penanda awal lokasi kecelakaan. Selang tiga menit kemudian, tepatnya pada pukul 07.49 WITA, ditemukan serpihan berukuran besar yang diduga merupakan bagian badan pesawat beserta ekornya.

Lukman mengatakan proses evakuasi masih terus dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bersama unsur gabungan TNI/Polri serta dukungan masyarakat setempat. Basarnas juga telah mendirikan Posko Topo Bulu yang berjarak sekitar 4,6 kilometer dari lokasi kecelakaan.

“Berdasarkan informasi awal, kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang (visibility) sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan. Informasi cuaca secara lebih rinci dan terkini terus dikoordinasikan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” ungkapnya.

“Pada tahap ini, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai faktor penyebab kejadian dan kondisi cuaca merupakan salah satu aspek yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses investigasi oleh KNKT,” jelas Lukman.

Pada Minggu pukul 11.59 WITA, Pos Komando Crisis Center Basarnas menerima informasi telah ditemukan 1 jasad berkelamin laki-laki dan langsung dievakuasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir dalam menggunakan moda transportasi udara.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi atau mempercayai pemberitaan yang tidak kredibel, serta senantiasa merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh lembaga berwenang dan menunggu hasil investigasi dari KNKT,” pungkasnya. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik