Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam upaya memperkuat pasokan daging sapi bagi masyarakat Jakarta sepanjang tahun 2026, Perumda Dharma Jaya merencanakan impor 7.500 ekor sapi hidup dari Australia. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga daging, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman, mengatakan rencana impor di tahun ini masih menunggu terbitnya persetujuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rekomendasi impor sapi sudah dimunculkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan proses administrasi persetujuan di Kemendag masih berjalan.
“Untuk saat ini kami masih menunggu persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan. Mudah-mudahan bisa terbit pada akhir Januari ini. Setelah izin keluar, kami baru bisa mulai proses pembelian,” kata Raditya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/1).
Menurut Raditya, persetujuan impor sapi hidup harus diperbarui setiap tahun dan tidak dapat menggunakan izin pada tahun sebelumnya. Apabila seluruh perizinan rampung sesuai rencana, maka proses pembelian sapi akan dapat dimulai pada Februari. Kemudian, waktu kedatangan sapi hidup diperkirakan sekitar dua hingga tiga minggu setelah transaksi dilakukan.
“Impor sapi akan dilakukan bertahap, menyesuaikan kapasitas kandang yang kami miliki. Saat ini, kapasitas kandang di Serang mampu menampung sekitar 1.300 ekor sapi. Jadi dari 7.500 ekor sapi hidup, untuk tahap awal diperkirakan yang akan datang sebanyak 750 ekor,” ujarnya.
Kendati demikian, Perumda Dharma Jaya saat ini tengah mencari lahan lain untuk perluasan kandang yang mampu menampung sekitar 1.000 ekor sapi hidup. Ia menjelaskan lahan kandang di Serang tidak memungkinkan untuk diperluas, sebab peruntukan lahan di lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan agrowisata.
Raditya menambahkan skema pembelian sapi impor dilakukan berkala setiap tiga bulan. Saat ini, stok sapi milik Perumda Dharma Jaya hampir sepenuhnya terserap pasar.
“Alhamdulillah, stok sapi kami sebelumnya habis. Saat ini masih tersisa sekitar 400 ekor dan itu pun sudah dipesan untuk persiapan bulan puasa,” ungkapnya.
Selama ini, Perumda Dharma Jaya melayani permintaan sapi dari berbagai wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Serang, serta sejumlah daerah di Jawa Barat. Permintaan sapi impor ini didorong oleh kebutuhan para pedagang yang mempertimbangkan faktor genetik dan kualitas sapi impor yang berbeda dibandingkan sapi lokal.
“Permintaan sapi impor datang dari para pedagang. Kami menyesuaikan dengan kebutuhan pasar,” jelasnya.
Melalui langkah impor bertahap dan penguatan infrastruktur kandang, Perumda Dharma Jaya berkomitmen untuk terusmendukung ketahanan pangan daerah serta memastikan ketersediaan daging sapi yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (E-3)
Sebanyak 1.383 ekor sapi perah unggulan asal Australia tiba di Pelabuhan Hewan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (1/2).
Kalangan akademisi ekonomi di Sumatra Utara (Sumut) menyambut positif pencabutan kuota impor sapi hidup yang diberlakukan pemerintah sejak 15 Juni 2025.
Harga daging sapi di sejumlah pasar di Jakarta Selatan dilaporkan relatif stabil menjelang perayaan Tahun Baru Imlek.
Menjelang bulan Ramadhan, harga daging sapi di pasar mengalami kenaikan. Lonjakan harga terjadi setelah para pedagang menghentikan aksi mogok dagang selama tiga hari pada akhir Januari lalu.
Perumda Dharma Jaya memprediksi harga daging sapi akan mengalami kenaikan sekitar 7% hingga 15% di periode Ramadan dan Lebaran 2026.
Pelaku usaha pemotongan daging sapi di RPH Jatimulya Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga harga tetap stabil menjelang Ramadan hingga Idul Fitri 2026.
Selain daging ayam, harga cabai merah dan daging sapi di Kota Medan juga tercatat mengalami kenaikan pada awal Februari.
Pemerintah tidak akan ragu menindak produsen maupun distributor yang menaikkan harga daging sapi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved