Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Industri Tekstil Tertekan, Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan Impor

Insi Nantika Jelita
28/11/2025 15:44
Industri Tekstil Tertekan, Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan Impor
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, Jakarta.(Dok. Antara)

EKONOM Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional. 

Seruan ini muncul setelah laporan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyebut industri hulu tekstil masih mengalami penurunan produksi signifikan. Sebanyak lima pabrik yang berhenti beroperasi dan menutup usaha di tahun ini, dengan proyeksi pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 3.000 orang.

Ariyo menekankan pengawasan impor harus diperkuat, terutama terkait praktik ilegal dan dumping yang semakin marak di pasar domestik.

"Segera perketat pengawasan dan penegakan terhadap penyelundupan dan praktik dumping lewat peningkatan patroli kepabeanan, audit kuota atau izin impor, dan kerja sama bea cukai dan polisi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (28/11).

Ia menegaskan jika terbukti ada praktik dumping, pemerintah harus segera bertindak dengan menggunakan kebijakan anti-dumping atau penerapan safeguard (pengamanan) sementara. Tujuannya agar harga di pasar dapat stabil dan industri dalam negeri tetap terlindungi.

Menurut Ariyo, berbagai bentuk pelanggaran impor seperti salah klasifikasi kode HS untuk menurunkan tarif, under-invoicing atau praktik mencantumkan nilai faktur yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk suatu,  penyelundupan berbasis kuota, hingga penyalahgunaan fasilitas impor. 

Praktik-praktik curang tersebut harus ditindak tegas karena menyebabkan produk impor dijual jauh lebih murah dari harga wajar. Kondisi tersebut menciptakan persaingan yang tidak sehat.

"Kebocoran semacam ini membuat produk impor lebih murah dari harga pasar yang wajar. Sehingga menciptakan persaingan tidak adil. Pabrik domestik pun kalah sebelum bertanding," tegas ekonom Indef itu. 

Ia juga menilai sejumlah lembaga harus terlibat dalam pengetatan regulasi ini, mulai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Polri, Kejaksaan, hingga Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Ariyo menegaskan, pengetatan tata niaga impor bukan berarti menutup perdagangan internasional, melainkan menghentikan kebocoran pasar yang merusak struktur industri nasional.

“Tanpa enforcement, seluruh insentif fiskal hanya akan menguntungkan importir, bukan produsen lokal,” kata Ariyo.

Selain penegakan aturan, Ariyo merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan penggunaan produk lokal, termasuk melalui pengadaan pemerintah seperti seragam sekolah maupun aparatur sipil negara (ASN). Kampanye penggunaan produk dalam negeri juga dinilai penting untuk mendorong permintaan domestik. 

Di sisi lain, ia menilai percepatan perizinan ekspor dan penyederhanaan proses administrasi dibutuhkan agar pabrik yang sudah siap ekspor dapat segera menjangkau pasar internasional tanpa hambatan birokrasi.

Untuk jangka panjang, Ariyo menilai Indonesia perlu beralih dari strategi proteksi sementara menuju transformasi industri berbasis nilai tambah dan daya saing global. Ia menyebut beberapa agenda prioritas, seperti peningkatan integrasi hilirisasi produk tekstil agar industri tidak hanya bergantung pada ekspor bahan baku, insentif investasi teknologi finishing kelas dunia, serta akselerasi produksi tekstil teknis untuk sektor otomotif, medis, olah raga, dan filtrasi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik