Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pemerintah yang tidak akan menaikkan pajak pada tahun 2026 dinilai perlu diperluas hingga mencakup cukai hasil tembakau (CHT).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang tengah tertekan oleh penurunan produksi, serta melindungi jutaan tenaga kerja dan menekan peredaran rokok ilegal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menekankan bahwa penundaan kenaikan tarif cukai merupakan langkah realistis untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini.
“Jika harga rokok naik, produksi akan menurun karena daya beli masyarakat menurun. Akibatnya, banyak beredar rokok ilegal yang tidak ada cukainya. Rokok ilegal ini pasarnya cukup besar karena masyarakat ingin merokok dengan harga yang murah,” ujarnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (25/9).
Yahya menyebut bahwa saat ini industri tembakau semakin tertekan hingga harus melakukan pengurangan tenaga kerja. “Bahkan ada yang sudah mem-PHK karyawannya, seperti Gudang Garam. Di tengah kelesuan ekonomi dan daya beli masyarakat yang menurun seharusnya cukai rokok tidak perlu naik,” katanya.
Ia menilai bahwa kebijakan moratorium selama tiga tahun ke depan dapat memberi ruang bagi industri untuk bertahan dan beradaptasi. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
“Moratorium cukup efektif untuk menekan rokok ilegal. Tentu harus diikuti oleh pengawasan dan penegakan hukum,” jelasnya.
Yahya juga mengingatkan bahwa CHT menyumbang lebih dari Rp200 triliun untuk pemasukan negara pada 2024, sehingga kebijakan fiskal terkait tembakau harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan lapangan kerja.
“Kebijakan tentang tembakau harus seimbang dan proporsional antara kepentingan ekonomi dan ketenagakerjaan. Ada sekitar jutaan orang yang terlibat bekerja di sektor tembakau, mulai petani, buruh, warung, sampai tukang asongan,” tegasnya.
Pengamat ketenagakerjaan, Hadi Subhan, turut menyoroti tekanan ganda yang dihadapi industri tembakau, yakni regulasi yang ketat dan maraknya rokok ilegal. Menurutnya, kondisi ini memperburuk performa industri resmi dan mendorong terjadinya pengurangan tenaga kerja.
“Pabrik rokok banyak yang terdampak rokok ilegal, sehingga yang resmi itu banyak tutup dan hulunya terkena PHK,” ujarnya.
Hadi menilai bahwa di tengah melemahnya indikator ekonomi, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menetapkan kebijakan cukai. “Kalau (cukai rokok) tetap dinaikkan, industri semakin lesu. Mestinya tidak naik dulu,” tutupnya. (H-2)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved