Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari semula Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional, dan hingga Rp15.500 di Papua serta Maluku. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.
“Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Menurut Bapanas, penyesuaian kenaikan HET diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani dan disparitas harga antara jenis beras lebih merata. Kebijakan ini juga disebut sebagai “solusi jangka pendek” untuk memastikan kestabilan distribusi stok dan harga.
Sebelumnya, dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas.
“Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah badan pangan nasional ,” ujarnya.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam forum yang sama mengingatkan bahwa urusan harga bukanlah tugas pokok Kementerian Pertanian, namun pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat khususnya petani.
“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menambahkan pentingnya kejelasan tupoksi agar publik memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas. Ia meminta Bapanas menghitung ulang besaran HET yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas, Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian,” ujarnya. (E-3)
Beras medium SPHP seharga Rp57.500 kemsan 5 kg, beraskita premium Rp74.000 kemasan 5 kg, minyakkita Rp31 ribu kemasan 2 liter.
Beras SPHP dijual Rp58 ribu per kemasan 5 kilogram. kemudian gula pasir Rp15 ribu per kilogram, minyakkita 2 liter Rp25 ribu, telur ayam 10 butir 10 ribu rupiah atau 1.000 per butir.
Cabai rawit saat ini mencapai Rp100 ribu per kilogram, dari sebelumnya hanya Rp60 ribu per kilogram, atau naik sekitar 25 persen.
Salah satu produk yang paling diminati adalah daging sapi yang dijual dengan harga Rp100 ribu per kg jauh lebih murah dibanding harga pasar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
Beras kemasan yang sebelumnya dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kg kini mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per kg.
Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Adapun pembelian oleh konsumen akhir dibatasi maksimal 12 liter per orang per hari.
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga pangan di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran musim tanam Oktober-Maret dengan terus menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani.
Kebijakan Bapanas yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium sangat kontradiktif dengan klaim pemerintah terkait surplus beras dan swasembada pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved