Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Penataan Distribusi jadi Kunci Turunkan Harga Minyakita sesuai HET

Naufal Zuhdi
23/12/2025 11:44
Penataan Distribusi jadi Kunci Turunkan Harga Minyakita sesuai HET
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter mulai Januari 2026, seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang tata kelola minyak goreng rakyat. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab persoalan disparitas harga yang selama ini masih terjadi di berbagai daerah, khususnya di wilayah dengan akses distribusi terbatas.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menilai langkah Kemendag tersebut sebagai kebijakan strategis yang perlu dikawal secara serius agar benar-benar berdampak di tingkat konsumen. Menurutnya, persoalan utama Minyakita bukan pada produksi, melainkan pada tata kelola dan distribusi yang belum optimal.

“Target penurunan harga ke HET Rp15.700 per liter harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai kebijakan bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa di pasar,” ujar Ahmad dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/12).

Untuk diketahui, berdasarkan Permendag 43/2025 yang diundangkan pada 12 Desember 2025 dan efektif akhir Desember, produsen Minyakita diwajibkan menyalurkan minimal 35% kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Ahmad menilai skema ini penting untuk memperkuat peran negara dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga, mengingat harga Minyakita di lapangan sebelumnya masih ditemukan di kisaran Rp17.600 hingga Rp20.000 per liter di sejumlah daerah.

Lebih lanjut, Ahmad menekankan bahwa digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menutup celah distribusi yang berpotensi memicu spekulasi harga. Ia meminta Kemendag tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun jalur distribusi resmi.

“Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata,” tegasnya.

Komisi VI DPR RI, sambung dia, akan terus mengawal implementasi Permendag tersebut agar target stabilisasi harga minyak goreng benar-benar tercapai pada awal 2026. Ia menilai keberhasilan pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal komoditas pangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.

“Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat,” pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya