Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran musim tanam Oktober-Maret dengan terus menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan memastikan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan HET merupakan salah satu kunci untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar produktivitas petani terjaga.
“Kepatuhan pada ketentuan HET sangat penting guna melindungi petani serta memastikan keterjangkauan pupuk bagi petani. Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, gapoktan maupun pokdakan untuk mematuhi ketentuan tersebut” kata Rahmad dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (11/10).
Sebagaimana diketahui, ketentuan HET pupuk subsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 800/KPTS/SR.310/M/09/2025. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, Rp 1.700/kg untuk ZA dan Rp800/kg untuk pupuk Organik. Ketentuan HET diberlakukan untuk memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira menambahkan pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan agar penjualan pupuk harus dilakukan sesuai dengan HET. Apabila ditemukan pelanggaran, Pupuk Indonesia akan menjatuhkan sanksi terhadap kios atau titik serah tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kerja sama.
“HET itu wajib dan mengikat, apabila mereka tidak menjual sesuai dengan HET mereka akan kena sanksi. Di beberapa daerah, bahkan langsung kami hentikan kerja sama dengan titik serah yang tidak menjual sesuai HET,” tegas dia.
Pupuk Indonesia, sambung Yehezkiel, juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan HET. Salah satunya dilakukan dengan mewajibkan kios atau titik serah memasang stiker HET di tempat yang mudah terlihat, sehingga petani mengetahui harga resmi pupuk subsidi dan mencegah titik serah menaikan harga. Selain itu, Pupuk Indonesia juga rutin mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menyalurkan pupuk sesuai HET, serta memberikan bimbingan intensif pada titik serah.
“Jika nanti ditemukan Titik Serah tidak memasang stiker HET segera laporkan ke Pupuk Indonesia. Kami akan segera memasang stiker tersebut di tempat yang mudah terlihat agar seluruh pihak memahami,” ujar dia.
Lebih lanjut, Yehezkiel menambahkan pemahaman tentang mekanisme HET harus dimiliki baik oleh kios atau titik serah maupun petani. HET merupakan harga yang berlaku di kios atau titik serah, sehingga petani seharusnya mengambil langsung pupuk subsidi pada titik serah yang dalam hal ini salah satunya adalah kios pengecer. Namun, apabila terdapat kebutuhan untuk mengantarkan pupuk ke lahan atau rumah petani, biaya ongkos kirim dapat didiskusikan antara kedua belah pihak.
“Proses pengantaran pupuk dapat dilakukan melalui negosiasi antara titik serah dengan petani, namun biaya pengantaran harus dipisahkan dari transaksi pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET. Dan yang terpenting, ongkos kirim tidak boleh memberatkan petani,” jelas dia.
Seluruh upaya memastikan penjualan pupuk sesuai HET sejalan dengan komitmen Pupuk Indonesia dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga ekosistem distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan sesuai prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat dan mutu).
Dengan tata kelola yang lebih baik, perusahaan berupaya memastikan ketersediaan pupuk subsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus menyukseskan musim tanam Oktober-Maret.
Kementerian Pertanian mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk Sulawesi Selatan pada 2026 sebanyak 846.721 ton.
Pupuk Indonesia mendukung KP3 DI Yogyakarta menindak penyalur pupuk subsidi yang melanggar, demi memastikan distribusi tepat sasaran dan mendukung swasembada pangan.
Turunnya HET pupuk bersubsidi ini cukup signifikan. Penurunan HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi, baik pupuk Urea, NPK Phonska, NPK Kakao, pupuk organik, maupun ZA.
KETUA MPR RI Ahmad Muzani bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur (1/11).
Mahalnya harga pupuk membuat petani mengurangi dosis pemupukan sehingga berdampak pada penurunan produktivitas.
ANGGOTA Komisi IV DPR-RI Adrianus Asia Sidot, mengapresiasi pemerintah yang telah secara resmi menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20% mulai Rabu (22/10).
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga pangan di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kebijakan Bapanas yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium sangat kontradiktif dengan klaim pemerintah terkait surplus beras dan swasembada pangan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari semula Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional.
Pemerintah tengah melakukan transformasi standar mutu dan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk menjawab tantangan perberasan saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved