Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Pemantauan Harga Pangan di Palu, Satgas Temukan Minyakita Melebihi HET

M Taufan SP Bustan
10/2/2026 23:42
Pemantauan Harga Pangan di Palu, Satgas Temukan Minyakita Melebihi HET
Pantauan harga pangan di Kota Palu.((MI/M Taufan SP Bustan)

RAPAT Koordinasi Daerah (Rakorda) di ruang rapat utama Polda Sulawesi Tengah, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI langsung melakukan pemantauan di pasar tradisional Kota Palu, Senin (9/2) siang.

Satgas memusatkan pemantauan di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat. Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas RI, Indra Wijayanto, memimpin langsung kegiatan tersebut. Indra menjelaskan, bahwa sebelumnya Bapanas menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait serta seluruh Satgas Pangan Polres jajaran Polda Sulawesi Tengah.

“Dari hasil pemantauan hari ini, harga beras dan sebagian besar bahan pangan masih relatif stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP). Namun, kami menemukan minyak goreng merek Minyakita dijual di atas HET, yakni melebihi Rp15.700,” ungkap Indra.

Ia menyebut, para pedagang membeli Minyakita dari pemasok dengan harga berkisar Rp190.000 hingga Rp195.000 per karton. Harga beli tersebut sudah melampaui HET, sehingga mendorong Satgas menelusuri lebih lanjut rantai distribusinya. “Kami menemukan beberapa merek yang beredar. Selanjutnya, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) akan memproses dan menelusuri siapa pemasoknya,” tegasnya.

Indra juga menyoroti peran Bulog dalam distribusi Minyakita. Ia menegaskan bahwa Bulog wajib mendistribusikan Minyakita sesuai HET Rp15.700 per liter dalam bentuk eceran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.

"Sebanyak 35 persen distribusi Minyakita menjadi tanggung jawab Bulog. Bulog seharusnya menyalurkan minyak tersebut terlebih dahulu ke pasar pantauan SP2HP. Setelah kebutuhan terpenuhi, distribusi baru boleh keluar pasar. Namun di lapangan, kami masih menemukan perbedaan antara ketentuan dan praktik,” jelasnya.

Hasil pemantauan menunjukkan harga Minyakita di tingkat pedagang bervariasi, mulai Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Harga tersebut melampaui ketentuan HET. Atas temuan itu, Satgas Saber Pangan meminta Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menelusuri toko serta pihak yang menjual Minyakita, baik secara eceran maupun partai, dengan harga di atas HET.

Sementara itu, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kompol Andihika Yudis Tira Maeyasa Dezchy, memastikan pihaknya menindaklanjuti setiap temuan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan menelusuri sumber dan jalur distribusinya. Jika kami menemukan unsur pidana, tentu kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam mekanisme Satgas Saber Pangan, tidak semua pelanggaran langsung masuk ranah pidana. Penindakan dimulai dari teguran pertama hingga ketiga, lalu sanksi administratif berupa pencabutan atau penutupan izin usaha.

“Namun, jika ada laporan masyarakat terkait penimbunan atau pelanggaran keamanan dan mutu pangan, maka kasus tersebut dapat langsung masuk ranah pidana dan kami proses secara hukum,” pungkasnya.

Kegiatan pemantauan ini turut dihadiri Pemimpin Wilayah Bulog Provinsi Sulawesi Tengah, Firda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Atika Amalia beserta jajaran, serta instansi terkait lainnya. (TB/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya